Kuasa Hukum Terdakwa Kasus RMS: Negara Tidak Adil Menerapkan Hukum kepada Warganya

harianmerahputih.id
Pengacara Semuel Waileruny,

MERAHPUTIH|MALUKU- Pengacara Semuel Waileruny, Kuasa Hukum Terdakwa Antonius Latumutuany  menyampaikan pembelaan terhadap diri Terdakwa dalam perkara Nomor 32/Pid.B/2023/PN. Msh di Pengadilan Negeri Masohi tanggal 4 Desember 2023, menyatakan perlakuan hukum terhadap terdakwa sebagai perlakuan yang sangat tidak adil.

Saat ini terdapat banyak bendera Negara asing atau organisasi asing yang dikibarkan pada berbagai tempat termasuk sampai di depan Istana Presiden. Banyak bendera Palestina yang dikibarkan oleh warga negera Indonesia yang digunakan pada berbagai demonstran sebagai lambang dukungan perjuangan Hamas terhadap Israel, dan sebagai protes terhadap penyerangan Israel terhadap Hamas - Palestina.

Sebaliknya banyak bendera Israel yang dikibarkan oleh warga negera Indonesia yang digunakan pada berbagai demonstran sebagai lambang dukungan perjuangan Perjuangan Israel melawan Hamas, dan sebagai protes terhadap penyerangan Hamas terhadap Israel.

Semuanya dilakukan di kota-kota dan secara terbuka. Mereka yang mengibarkan bendera-bendera tersebut dianggap sebagai jagoan pada kelompoknya, dan diberitakan pada berbagai media. Namun pertanyaannya adalah apakah di antara mereka ada yang dihukum?

Apakah perlakuan mereka ada yang dihukum sebagaimana yang dialami oleh Terdakwa? Berbeda dengan mereka (pendukung Hamas dan pendukung Israel), ternyata Terdakwa mengibarkan bendera RMS di dalam hutan, hanya Terdakwalah yang memfoto dan mengirim gambarnya kepada temannya, setelah itu Terdakwa ditangkap.

Oleh Terdakwa di depan persidangan menerangkan bahwa Terdakwa menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Setelah Terdakwa menyerahkan diri, atas pengakuan Terdakwa, polisi dalam hal ini Kapolsek Tehoru melakukan penyiksaan terhadap diri Terdakwa.

Kemudian Terdakwa dijebloskan ke dalam penjara sampai pada saat ini Terdakwa dijadikan pesakitan di Pengadilan. Selama menghadapi penderitaan karena ditahan, istri Terdakwa melahirkan anak mereka yang kedua.

Untuk itu baik Kuasa Hukum maupun Terdakwa sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan lepada Majelis Hakim dengan alasan kemanusiaan, bahkan pada surat permohonan oleh Kuasa Hukum, dilampirkan dengan foto istri Terdakwa yang sedang hamil.

Namun upaya agar Terdakwa mendapat penangguhan penahanan tidak diterima oleh Majelis Hakim. Perbuatan terdakwa mengibarkan bendera RMS dengan niat sebagai protes terhadap perlakuan Pemerintah, Terdakwa hanya mengibarkan 1 buah bendera RMS di dalam hutan dalam petuanan Negeri Piliyana hanya membutuhkan waktu beberapa menit, kemudian Terdakwa memfoto lalu menurunkan bendera dimaksud namun Terdakwa diperlakukan dengan sangat kejam, dibandingkan ribuan bendera Negara asing secara bebas, serta diliput oleh berbagai media.

Dapat dipandang sebagai proses hukum yang sangat tidak adil terhadap diri Terdakwa.
Pemasangan tanda batas Taman Nasional Manusela, sebagai bentuk kejahatan Pemerintah Indonesia sebagai upaya pemiskinan masyarakat Piliyana yang sumber bagi kebutuhan hidup dari tanah karena pekerjaan utama mereka sebagai petani.

Apa yang dialami masyarakat Piliyana sebagaimana juga dilakukan kepada orang Maluku, melalui (1). Maklumat Sukarno tanggal 11 September 1945, yang menyerukan kepada bangsa Indonesia untuk membantai Orang Ambon (Maluku), makanan mereka harus diracuni dan tempat tinggal mereka harus dipagar duri.

Lalu, setelah itu begitu banyak Orang Ambon (Maluku) yang meninggal, ada yang dimasukan ke dalam penjara tanpa proses hukum, lalu sakit-sakitan, pucat dan ada beberapa di antara makan rumput karena kelaparan oleh karena mereka (para tahanan) tidak diberi makan oleh petugas penjara.

(2). Upaya penyebaran transmigrasi dengan pemusnahan lahan-lahan sagu menjadi lahan-lahan transmigran dan proyek-proyek nasional yang mengakibatkan masyarakat adat pemilik lahan sagu menjadi miskin dibandingkan dengan para transmigran.

(3). Konspirasi (kejahatan besar yang terselubung) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (saat itu) melalui konflik Maluku dalam rangka genosida Orang Maluku, yang akibatnya masih terasa sampai saat ini.

Pertanyaan yang mesti menjadi perenungan bersama adalah: Keadilan dan kebenaran yang bagaimanakah yang sementara dipertontonkan dalam pelaksanaan hukum di Indonesia pada era yang sudah sangat terbuka saat ini? Mereka-mereka yang memiliki moral sajalah yang memiliki kemampuan untuk menjawabnya secara objektif.

Menurut Kuasa Hukum, bahwa melalui BAP Polisi dan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti maupun petunjuk apapun yang dapat mengarah bahwa Terdakwa berniat melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP.

Padahal masyarakat hukum adat selalu memperoleh perlindungan hukum. Sebagaimana disampaikan Ghazali Ohorella sebagai ahli hukum internasional dan Ketua Masyarakat Adat se Dinia Untuk PBB menjelaskan secara tertulis bahwa posisi Masyarakat Adat dalam hukum internasional telah berkembang secara bertahap, mencerminkan semakin besarnya pengakuan atas hak dan kepentingan unik mereka.

Ghazali Ohorella melakukan kajian komprehensif mengenai posisi Masyarakat Adat dalam lingkup hukum internasional, dengan mengacu pada instrumen hak asasi manusia internasional yang relevan antara lain,

(1). Ada pengakuan dan hak yang terdapat pada (a). Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples - UNDRIP): Diadopsi pada tahun 2007, UNDRIP merupakan instrumen mendasar yang menguraikan hak-hak Masyarakat Adat. Konvensi ini mengakui hak Masyarakat Adat atas penentuan nasib sendiri, warisan budaya, tanah dan sumber daya, dan persetujuan mengenai hal-hal yang berdampak pada mereka, serta hak-hak lainnya, (b). Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights - ICCPR): Pasal 27 ICCPR melindungi hak-hak kelompok minoritas, termasuk Masyarakat Adat, untuk menikmati budaya mereka sendiri, menganut dan mengamalkan agama mereka sendiri, dan menggunakan bahasa mereka sendiri, (c). Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights - ICESCR): Pasal 1 ICESCR mengakui hak semua orang untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,

(2). Ada Forum dan Mekanisme Internasional meliputi (a). Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review - UPR): UPR adalah proses yang melibatkan peninjauan catatan hak asasi manusia di seluruh Negara Anggota PBB. Masyarakat Adat dapat terlibat dalam proses UPR untuk meningkatkan kesadaran mengenai permasalahan mereka dan mencari ganti rugi, (b). Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee - HRC): HRC memantau implementasi ICCPR. Masyarakat Adat dapat menyampaikan pengaduan individu kepada HRC mengenai pelanggaran hak-hak mereka berdasarkan ICCPR, (c). Pelapor Khusus Hak-Hak Masyarakat Adat: Mandat Pelapor Khusus adalah untuk mendorong praktik-praktik baik, termasuk undang-undang baru, program pemerintah, dan perjanjian konstruktif antara Masyarakat Adat dan Negara, untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat,

(3). Yurisprudensi dan Hukum Kebiasaan Internasional melalui forum hukum internasional dan keputusan badan-badan seperti Mahkamah Internasional juga berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat,

(4). Sistem Hak Asasi Manusia Regional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komisi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Afrika, juga mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak Masyarakat Adat melalui keputusan dan resolusi mereka,

(5). Masyarakat Adat juga diakui dalam agenda global seperti Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang menekankan pentingnya tidak meninggalkan siapa pun, termasuk Masyarakat Adat,

(6). Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 169 (International Labour Organization Convention - ILO 169), adalah instrumen penting lainnya yang berfokus pada hak-hak Masyarakat Adat, yang memberikan kerangka kerja untuk hak-hak, termasuk konsultasi dan partisipasi. Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Internasional Indonesia yang dihadirkan sebagai ahli HAM menjelaskan, dalam Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya. Penguasaan masyarakat hukum adat dengan tanah dan sumber daya alamnya sebagai salah satu pilar identitas masyarakat hukum adat, diperkuat lagi dalam pasal 6 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan; ‘Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (hak-hak atas wilayah adat) dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman’.

Menurut Usman Hamid, ‘Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memberikan contoh dalam pemenuhan komitmen untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan bereskrpesi dan berpendapat, yang telah dijamin perlindungannya dalam instrumen hak asasi manusia internasional maupun nasional’.

Untuk itu, Kuasa Hukum berpendapat bahwa patut bila Terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim sebagaimana ditentukan pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru