MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - Sebanyak 16 remaja yang berencana melakukan aksi tawuran diamakankan oleh jajaran Polres Bantul bekerjasama dengan jajaran Polresta Yogyakarta, sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (6/5) malam.
Selain mengamankan 16 pelaku yang sebagian besar masih dibawah umur dan berstatus pelajar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis clurit, empat botol bekas miras, dua buah gear dengan tali sabuk, tujuh batang kembang api, 16 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor dan satu unit mobil suzuki Ignis warna putih dengan plat nomor polisi AB 1074 RX.
Kasat Reskirm Polres Bantul, Yogyakarta, AKP Ngadi mengatakan penangkapan 16 remaja yang diduga anggota geng sekolahan ini berawal adanya informasi dari Satuan Intelkam Polresta Yogyakarta yang memberi informasi kepada Satuan Intelkam Polres Bantul akan adanya tawuran siswa SMA dari wilayah Kota Yogyakarta di wilayah Banguntapan Bantul.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman hingga ditemukan di wilayah Kecamatan Sewon tak jauh dari Kampus ISI tepatnya di rumah Jarot Widanarto, yang beralamat di Jalan Puri Asri L 18, Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ada kegiatan remaja yang mencurigakan dengan keluar masuk rumah milik Jarot.
"Setelah mendapatkan informasi pasti, rumah tersebut sebagai titik kumpul geng remaja yang akan tawuran selanjut tim gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul serta anggota Polsek Sewon mengamankan 16 remaja beserta barang buktinya,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (7/5).
Mantan Kasat Reskrim Polres Kulon Progo ini mengatakan dari pemeriksaan terhadap para remaja diketahui bahwa ada rencana melakukan tawuran dengan geng pelajar dari sekolah lainnya yang diduga menjadi musuh mereka.
"Memang rencananya mau tawuran dan lokasi tawuran direncanakan akan terjadi di jalan Ring Road Selatan Yogyakarta tepat di wilayah Banguntapan,"ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing pelaku karena ada jenis senjata tajam yang diamankan seperti clurit hingga gear yang diikat dengan sabut yang diduga untuk senjata saat tawuran berlangsung.
"Siapa yang bawa senjata tajam hingga gear yang diikat dengan sabut masih kita dalami. Meski masih ada yang dibawah umur jika terbukti menguasa senjata tajam bisa saja dikenakan pasal UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
AKP Ngadi mengatakan siapa geng sekolah lain yang akan diajak tawuran hingga saat ini masih dalam proses pendalaman namun demikian kasus ini masih terkait dengan geng pelajar di Yogyakarta.
"Apakah motifnya dendam masih kita dalami namun mereka merupakan geng pelajar dari sekolah tertentu meski beberapa yang tertangkap sudah lulus dari sekolah tersebut,"tandasnya. (hdw/tji)
Editor : Tudji Martudji