Baca juga: RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Atasi Antrean Pasien Akibat Gangguan Sistem BPJS
MERAHPUTIH | SURABAYA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyebut Pemerintah memancing bangkitnya revolusi di tengah masyarakat sedang bertahan hidup oleh tekanan kesulitan ekonomi dan melawan epidemi Covid-19.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menyebut, secara normatif di dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (3) mengamanatkan bahwa: Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasarkan pasal tersebut, menurut Said, maka sebenarnya penyediaan fasilitas kesehatan bagi semua rakyat Indonesia (kaya maupun miskin) menjadi tanggungjawan negara (pemerintah, provinsi, kabupatan/kota).
"Jadi kalau negara lepas tanggungan terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dengan cara menarik iuran BPJS untuk penyediaan fasilitas kesehatan maka negara dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melanggar UUD 1945 pasal 34 ayat (3) tersebut," kata Said saat berbincang dengan HMP, Kamis (14/5).
Menjaga dan melindungi kesehatan rakyat, sebut Said, adalah tanggung utama Negara. Karena jika semua rakyat sehat maka rakyat menjadi produktif, produktifitas meningkatkan pendapatan ekonomi, peningkatan pendapatan itu akan melahirkan kesejahteraan rakyat.
Sebaliknya, jika kesehatan rakyat terganggu, maka produktifitas menurun, ketika produktifitas menurun mengakibatkan pendapatan menurun juga yang pada gilirannya melahirkan kemiskinan, sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial.
"Apalagi jika kenaikan iuran BPJS itu pemerintah tidak berdasarkan hasil analisis ABILITY TO PAY & WILLINGNESS TO PAY (kemampuan membayar dan kesediaan membayar) di kalangan pengguna jasa kesehatan. Masyarakat konsumen kesehatan umumnya keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung /MA tersebut," tandas Said.
Namun, rupanya pemerintah “bandel” sehingga menerbitkan lagi Kepres baru. Pada masa pandemi Covid-19 ketika kondisi ekonomi belum pulih rakyat mengharapkan segera pulih namun dihadapkan beban ekonomi baru dengan kenaikan iuran BPJS pada tahun 2020.
"Ada masyarakat yang kemampuan bayarnya rendah sehingga keberatan terhadap kenaikan iuran bulanan BPJS ini," jelasnya.
Kelompok masyarakat konsumen ini, menurut Said, adalah kelompok terbesar rakyat di Indonesia. Disisi lain ada masyarakat konsumen yang kesediaan membayar rendah karena kualitas fasilitas kesehatannya belum layak atau masih di bawah standar kelayakan. Kelompok masyarakat konsumen ini akhirnya lebih memilih berobat ke luar negeri.
Said menyebut, pada tahun 2019 YLPK Jatim menerima kunjungan delegasi pemerintah Malaysia yang melaporlan bahwa orang Indonesia yg berobat ke Malaysia perharinya 1000 lebih. "Bisa dibayangkan jika saja setiap orang menghabiskan biaya minimal Rp 1 juta berapa biaya kesehatan rakyat Indonesia terbuang ke luar negeri akibat standar kesehatan dalam negeri yang dinilai belum layak sehingga willingnes to pay mereka rendah," pungkas Said tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. (ton/tji)
Editor : Tudji Martudji