UMK 2025 Jatim Disahkan: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

harianmerahputih.id
ILUSTRASI : Suara langkah pekerja dan hiruk pikuk dunia industri di Jawa Timur kini memiliki napas baru. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025

MERAHPUTIH I SURABAYA - Suara langkah pekerja dan hiruk pikuk dunia industri di Jawa Timur kini memiliki napas baru. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, sebuah langkah yang membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi pekerja dan pengusaha di 38 kabupaten/kota.

Dalam keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, Surabaya kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.961.753,00. Sebaliknya, Kabupaten Situbondo berada di posisi paling bawah dengan UMK Rp2.335.209,00. Angka-angka ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi dan sosial yang lebih realistis. "Untuk mewujudkan upah yang sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, kebijakan ini mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, pengusaha, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Semua ini demi keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar Adhy, Kamis (19/12).

Tidak hanya menetapkan angka, Adhy juga memperingatkan tegas agar perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. Pengusaha yang membayar di bawah UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, mereka akan dikenai sanksi," tambahnya.

Di sisi lain, keputusan ini disambut dengan sikap yang cukup positif oleh Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat. Meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen, ia mengapresiasi langkah pemerintah.

"Kami menerima keputusan ini karena ada upaya untuk memperkecil disparitas upah. Kenaikan UMK di luar Ring 1 mencapai 6,5 hingga 7,5 persen, yang merupakan langkah positif," ujar Nuruddin. Menurutnya, kebijakan ini memberikan angin segar bagi pekerja di luar pusat industri besar, yang sering kali merasa terpinggirkan.

Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami

Penetapan UMK ini mencerminkan dinamika ekonomi di setiap daerah. Surabaya, dengan geliat industrinya yang tak pernah tidur, berada di puncak, sementara daerah seperti Situbondo, yang masih bertumpu pada sektor agraris, mencatatkan angka terendah.

Penetapan UMK 2025 ini bukan sekadar angka. Ia adalah janji untuk menghadirkan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Keputusan ini menunjukkan bahwa meski tantangan terus menghadang, ada upaya untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan.

Akankah langkah ini benar-benar membawa perubahan signifikan? Hanya waktu yang dapat menjawab, tetapi untuk saat ini, Jawa Timur telah menunjukkan komitmennya untuk terus bergerak maju.

Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat

Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025:

Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
Kota Malang: Rp3.507.693,00
Kota Batu: Rp3.360.466,00
Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
Kota Kediri: Rp2.572.361,00
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
Kota Blitar: Rp2.481.450,00
Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
Kota Madiun: Rp2.422.105,00
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00 (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru