MERAHPUTIH I BANDUNG – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Namun, ada syaratnya. Masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan jika ingin memperpanjang masa berlaku pajaknya. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Baca juga: Panther Solutions Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Lewat Edukasi Publik di Surabaya
"Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang. Jangan sampai kebaikan ini disia-siakan," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran besar dalam pembangunan, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.
Baca juga: Jabar Luncurkan Gagasan “Kereta Petani dan Pedagang”, Angkutan Rakyat dari Sawah ke Pasar
"Kalau masih bandel tidak bayar pajak setelah kesempatan ini, jangan harap bisa lewat di jalan kabupaten atau provinsi," tegasnya. (red)
Editor : prass prasetyo