MERAHPUTIH I BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah berani dengan menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Keputusan ini sempat menuai pro-kontra lantaran berpotensi menghilangkan penerimaan pajak hingga Rp30 triliun. Namun, Dedi justru optimistis kebijakan ini akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depannya.
"Kenapa harus mempertahankan tunggakan Rp30 triliun yang jelas-jelas sulit tertagih? Justru saya melihat banyak yang tidak membayar karena kesulitan ekonomi. Dengan kebijakan ini, saya yakin mereka akan lebih patuh membayar pajak di masa depan," ujar Dedi saat ditemui di Bandung, Jumat (15/3).
Baca juga: Panther Solutions Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Lewat Edukasi Publik di Surabaya
Ia menegaskan, kehilangan potensi pajak dari kendaraan yang menunggak bukanlah akhir segalanya. Sebaliknya, ia menilai jika beban tunggakan terus dibiarkan, justru semakin banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan.
"Kalau dibiarkan terus, semakin lama semakin menumpuk. Daripada tidak dibayar sama sekali, lebih baik kita mulai dari nol," katanya.
Kebijakan ini pun langsung berdampak. Sejak hari pertama program pemutihan diberlakukan pada Kamis (20/3), kantor Samsat di berbagai daerah dipenuhi wajib pajak yang ingin melunasi pajak kendaraan mereka. Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat lonjakan pembayaran pajak hingga 100 persen dalam sehari.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras
"Hanya dalam waktu 1,5 jam, sejak pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, tercatat 10.555 kendaraan yang melakukan pembayaran, dengan penerimaan mencapai Rp4,4 miliar," ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Melihat antusiasme ini, Dedi Mulyadi semakin yakin bahwa kebijakan penghapusan denda pajak akan berdampak positif pada pendapatan daerah. Ia bahkan memperkirakan pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat hingga 30 persen sebelum akhir tahun.
Sebagai langkah antisipasi lonjakan wajib pajak, Bapenda Jabar juga telah menyiapkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Samsat Sakti Jawara Lancar. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus antre di kantor Samsat.
Baca juga: Jabar Luncurkan Gagasan “Kereta Petani dan Pedagang”, Angkutan Rakyat dari Sawah ke Pasar
"Kami ingin mempermudah masyarakat. Semua personel sudah siap memberikan pelayanan maksimal, dan infrastruktur juga telah kami tingkatkan," ujar Dedi Taufik.
Dengan kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap masyarakat Jawa Barat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. "Ini bukan sekadar soal pemasukan daerah, tetapi juga menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan," tutupnya. (red)
Editor : prass prasetyo