Wali Kota Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal karena Langgar Peraturan dan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Selasa (22/4), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung memerintahkan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal, perusahaan yang dikelola oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Tak hanya itu, perusahaan ini sebelumnya juga tersangkut laporan dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan, yang kini tengah ditangani kepolisian.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

Wali Kota Eri datang ke lokasi penyegelan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Dalam tinjauan langsung tersebut, Eri menyaksikan proses penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP, mulai dari penyampaian pemberitahuan kepada perwakilan perusahaan, pemasangan stiker penyegelan, penguncian gerbang utama, hingga penempelan garis pembatas berlabel "Satpol PP Line".

“Setelah kami telusuri, perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Maka hari ini kami lakukan penyegelan,” tegas Eri kepada awak media di lokasi.

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan bahwa langkah ini telah melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama bagi para pelaku usaha di wilayah Surabaya.

“Saya selalu ingatkan, siapa pun yang membuka usaha di Surabaya, tolong hormati aturan yang ditetapkan pemerintah. Jangan sampai menyakiti masyarakat Surabaya,” ujar Eri. “Surabaya adalah rumah kita bersama. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru menimbulkan keresahan.”

Eri juga menyoroti polemik dugaan penahanan ijazah yang mencuat beberapa waktu terakhir. Ia menyesalkan konflik tersebut dan meminta semua persoalan semestinya dapat diselesaikan secara bijak, tanpa menimbulkan kegaduhan publik.

Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI

"Kalau memang ada masalah internal, selesaikan dengan baik. Tidak perlu gaduh, tidak perlu menciptakan kegelisahan di masyarakat," tuturnya.

Kasus penahanan ijazah itu pertama kali terungkap setelah seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila melaporkan permasalahan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji lantas melakukan inspeksi langsung ke gudang perusahaan. Namun kehadirannya ditolak oleh pihak manajemen.

Perseteruan pun sempat terjadi antara Armuji dan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Bahkan Diana melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Armuji. Meski akhirnya keduanya sepakat berdamai, polemik belum mereda.

Setelah laporan dari Nila diterima oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, sebanyak 30 mantan karyawan lainnya juga turut melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang sama.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

Menanggapi hal ini, Eri berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Kota Pahlawan agar tak bermain-main dengan hak karyawan dan pentingnya legalitas usaha.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di Surabaya. Semua pengusaha harus patuh pada aturan. Jangan sampai mencoreng nama baik kota ini,” pungkasnya. (red)

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru