KPK Pindahkan Motor Gede Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Rupbasan

harianmerahputih.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di kawasan Cawang, Jakarta

MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta. Motor tersebut sebelumnya diamankan dari rumah pribadi Ridwan Kamil usai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di wilayah Jawa Barat.

“Disampaikan bahwa Moge-nya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang. Besok kami beri waktu kepada rekan-rekan yang ingin mengambil gambar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

KPK menduga motor tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK belum mengungkap secara spesifik apakah kendaraan itu diperoleh dari hasil korupsi atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.

“Kendaraan itu bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah sebagai sarana atau juga dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Tessa, Rabu (16/4/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya kendala teknis dalam proses penyitaan motor tersebut. Namun, ia menegaskan kendala itu bukan berkaitan dengan anggaran.

“Saya pikir hanya masalah teknis saja. Kalau kendala teknis itu selesai, ya pasti akan dilakukan seperti barang bukti lainnya,” kata Fitroh, Senin (21/4/2025), di Gedung ACLC KPK.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji

KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dan telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat internal bank dan tiga pihak swasta. Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kelima tersangka sejak 27 Februari 2025. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru