MERAHPUTIH I SURABAYA – Nama Jan Hwa Diana kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan penahanan ijazah karyawan, kali ini pemilik CV Sentoso Seal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan kendaraan bermotor. Kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya. Dalam foto yang beredar luas di media sosial, Diana tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Jatanras”, saat digiring oleh petugas. Potret tersebut menandai babak baru persoalan hukum yang kembali menjerat dirinya.
Baca juga: Eri Cahyadi Tegas: Tak Ada Lagi Jalan Ditutup untuk Hajatan Tanpa Izin Jelas
“Iya benar, yang bersangkutan telah kami tahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Menurut Rina, Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan terhadap kendaraan milik pelapor, yang digunakan dalam proyek renovasi plafon lantai lima di rumah pribadi Jan Hwa Diana, kawasan Surabaya.
Kasus ini bermula dari proyek renovasi yang dikerjakan Paul Sthevanus bersama seorang rekannya bernama Yanto. Proyek renovasi plafon tersebut telah berjalan sekitar 80 persen. Namun, saat Paul hendak mengambil kembali peralatan scaffolding yang digunakan dalam proyek tersebut, terjadi perselisihan.
“Klien kami dihalangi ketika hendak mengambil barang miliknya. Bahkan dituduh mencuri oleh pihak Jan Hwa Diana,” ujar kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jemmy menyampaikan bahwa kerusakan pada kendaraan milik Paul diduga dilakukan langsung oleh Diana. Berdasarkan pengakuan kliennya, ban mobil dirusak menggunakan alat berupa mesin gerinda. Jemmy juga menduga bahwa aksi tersebut dilakukan atas sepengetahuan, atau bahkan perintah, dari suami Diana, Handy Soenaryo.
Baca juga: Ribuan Honorer Serbu Polrestabes Surabaya, Antrean SKCK Mengular hingga Pintu Gerbang
“Yang kami sayangkan adalah upaya intimidasi yang dialami klien kami. Selain perusakan, ada tekanan agar mengembalikan dana proyek hingga 50 persen. Itu tidak adil,” kata Jemmy.
Bagi publik Surabaya, nama Jan Hwa Diana bukan sosok asing. Ia pernah menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah mantan karyawannya melaporkan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaannya, CV Sentoso Seal. Kasus tersebut juga menyeret keterlibatan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kala itu ikut memberikan perhatian.
Imbas dari polemik tersebut, gudang CV Sentoso Seal bahkan sempat disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya karena diduga tak memiliki izin operasional. Beberapa laporan pidana turut dilayangkan kepada pihak kepolisian oleh mantan pegawai perusahaan tersebut.
Baca juga: 33 Tersangka Kerusuhan Surabaya Terungkap, Polisi Pastikan Bukan Aksi Demonstrasi
Ternyata, sebelum kasus ijazah mencuat ke publik, Diana telah lebih dahulu dilaporkan atas dugaan perusakan mobil oleh kontraktor proyek renovasi tersebut. Laporan yang sebelumnya sempat terpendam itu, kini kembali dibuka dan langsung berujung pada penahanan.
Polisi memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. “Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain yang menyertai,” kata AKP Rina.
Sementara itu, pihak Jan Hwa Diana belum memberikan tanggapan resmi atas penahanan ini. Kuasa hukum maupun anggota keluarganya belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. (red)
Editor : Redaksi