Polda Jatim Segera Umumkan Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Ditahan Jan Hwa Diana

harianmerahputih.id
Jan Hwa Diana menyerahkan dokumen karyawan ke penyidik Polda Jatim

MERAHPUTIH I SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan segera mengumumkan daftar nama eks karyawan pemilik ijazah dan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya ditahan oleh Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Farman, Kamis (29/5/2025). Ia menyatakan, pihaknya telah menerima permohonan resmi dari Jan Hwa Diana untuk membantu proses pengembalian dokumen-dokumen tersebut kepada para pemiliknya.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

“Ditreskrimum Polda Jatim akan segera mengumumkan atau memberikan daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sebelumnya dititipkan atau ditahan oleh Jan Hwa Diana,” kata Brigjen Farman.

Farman menjelaskan, langkah pengembalian dokumen ini dimulai setelah penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana. Dalam surat tersebut, Jan Hwa meminta bantuan penyidik untuk memfasilitasi proses penyerahan dokumen kepada para mantan karyawan yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen yang dimaksud sebelumnya berada di bawah penguasaan perusahaan Jan Hwa, yakni UD Sentoso Seal. Jenis dokumen yang berhasil dihimpun oleh penyidik terdiri atas berbagai dokumen pribadi dan kependudukan.

“Penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana kepada penyidik untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD Sentoso Seal,” ujarnya.

Selain ijazah, penyidik juga menerima sejumlah dokumen penting lain yang selama ini berada dalam penguasaan Jan Hwa. Dokumen tersebut meliputi enam lembar buku nikah dan kartu keluarga, 19 lembar surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 lembar akta kelahiran, serta 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

“Penyidik menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa buku nikah dan kartu keluarga milik mantan karyawan sebanyak enam dokumen. Selain itu juga terdapat SIM A, C, dan B1 sebanyak 19 lembar, akta kelahiran sebanyak 12 lembar, dan 38 KTP,” jelas Farman.

Sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian, sejumlah dokumen sempat diberikan pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Namun, Armuji menegaskan bahwa karena perkara tersebut sudah masuk ranah kepolisian, maka sebaiknya seluruh dokumen diberikan langsung kepada Polda Jatim.

“Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya kewenangan. Kami menghormati instansi yang memang berwenang dan telah memproses kasus ini,” ujar Armuji saat ditemui beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pengacara Jan Hwa Diana menyebut bahwa penahanan dokumen milik para mantan karyawan berkaitan dengan utang piutang. Selain ijazah dan dokumen pribadi lainnya, terdapat pula sertifikat rumah dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang disebutkan ikut ditahan.

Baca juga: Identifikasi Jenazah Ponpes Al Khoziny Rampung, Tim DVI Polda Jatim Pastikan 63 Korban Teridentifikasi

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pasti pemilik dokumen serta kapan proses pengembalian akan dimulai. Namun, Brigjen Farman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan daftar nama yang bersangkutan dalam waktu dekat.

“Kami akan segera sampaikan kepada publik daftar nama-nama pemilik dokumen yang kini sudah diamankan penyidik, agar proses pengembalian bisa berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Meski dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke penyidik, proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini tetap berjalan. Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Jan Hwa Diana, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam penahanan dokumen tersebut. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru