PSSI Denda Persebaya Rp 200 Juta karena Flare: Sanksi yang Berulang, Solusi yang Tak Kunjung Datang?

harianmerahputih.id
Laga Persebaya kontra Bali United berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jumat (23/5/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Persebaya Surabaya. Kali ini, klub berjuluk Bajul Ijo itu didenda Rp 200 juta akibat insiden flare yang dinyalakan dalam laga pekan ke-34 Liga 1 2024/2025 melawan Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jumat (23/5/2025). Pertandingan berakhir dengan kekalahan 1-3 untuk Persebaya.

Dalam surat yang diterbitkan Komdis PSSI pada Selasa (28/5/2025), Persebaya dinyatakan melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2), serta Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Penyalaan flare dalam jumlah besar dianggap membahayakan jalannya pertandingan dan mengganggu ketertiban umum di stadion.

Baca juga: Persebaya Gaspol ke Lampung, Uston Pastikan Skuad Tetap Bugar Meski Jadwal Melelahkan

“Merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000.000,” bunyi petikan surat Komdis.

Pertandingan itu sendiri berjalan dalam tensi tinggi. Namun, atmosfer di dalam stadion sempat memanas ketika flare menyala di sejumlah sektor tribun, memaksa wasit menghentikan laga untuk sementara.

Insiden flare bukan barang baru di sepak bola Indonesia, terlebih bagi Persebaya. Klub ini beberapa kali tercatat menerima sanksi serupa. Namun, sanksi demi sanksi tampaknya belum cukup memberikan efek jera, baik kepada klub maupun suporternya.

Baca juga: Persebaya Pecat Eduardo Perez, Gejolak di GBT Berbuah Keputusan Besar

Komdis dalam suratnya juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan berujung pada hukuman yang lebih berat di kemudian hari. Namun, belum tampak adanya strategi menyeluruh untuk meredam persoalan ini secara sistemik.

Pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali, menilai sanksi finansial semata tidak cukup menyelesaikan akar masalah. “Kultur suporter dan pendekatan dialogis antara klub, federasi, dan kelompok suporter perlu dikedepankan. Kalau tidak, kita hanya akan melihat siklus sanksi yang berulang tanpa solusi,” ujarnya.

Persebaya masih memiliki ruang untuk melakukan banding atas sanksi ini. Merujuk Pasal 119 Kode Disiplin PSSI, klub dapat mengajukan keberatan dalam kurun waktu tertentu setelah putusan diumumkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Persebaya belum menyampaikan apakah akan menempuh jalur banding atau tidak.

Baca juga: Persebaya Gagal Maksimalkan Keunggulan Pemain, Arema Pulang dengan Satu Poin dari GBT

Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin yang melibatkan klub-klub Liga 1, di tengah upaya PSSI membenahi citra kompetisi domestik dan meningkatkan standar penyelenggaraan pertandingan.

Pertanyaannya kini, sejauh mana federasi dan klub-klub peserta siap menghadirkan pembenahan mendasar, bukan hanya sekadar menjatuhkan sanksi administratif yang berulang? (RED)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru