MERAHPUTIH I JAKARTA — Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Proyek bernilai hampir Rp 10 triliun ini diduga tidak hanya bermasalah dalam implementasi, tetapi juga dalam tahap perencanaan awal yang mengindikasikan rekayasa kebijakan.
Dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi adanya praktik pemufakatan jahat yang mengarahkan keputusan teknis ke satu jenis produk tertentu: Chromebook.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
"Diduga ada pihak yang sengaja membentuk hasil kajian teknis agar mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome," ujar Harli. Padahal, catatan internal Kemendikbudristek sendiri menunjukkan bahwa perangkat tersebut pernah diuji coba dan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan Indonesia yang masih sangat bergantung pada stabilitas koneksi internet.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 menunjukkan keterbatasan fungsional di berbagai daerah karena koneksi internet yang tidak merata. Rekomendasi awal pun sempat mengarah pada penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, entah atas dasar apa, rekomendasi tersebut diganti oleh kajian teknis baru yang kembali mengarahkan pada penggunaan Chromebook.
Proyek ini, yang dikemas dalam program bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, menyerap anggaran Rp 9,982 triliun. Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Meningkatnya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan per 20 Mei 2025 menunjukkan bahwa aparat penegak hukum melihat cukup alasan hukum untuk mendalami lebih lanjut potensi pelanggaran. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum merinci siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. (red)
Editor : Redaksi