MERAHPUTIH I JAKARTA — Di bawah naungan kubah megah Masjid Istiqlal, Sabtu (28/6/2025), 100 pasangan dari berbagai penjuru ibu kota melangkah pasti menuju altar suci pernikahan. Tak ada gaun mewah atau pelaminan penuh bunga, namun raut bahagia terpancar jelas. Mereka bukan sekadar menikah, mereka menjemput harapan baru.
Acara nikah massal yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini menjadi momen sakral sekaligus simbol solidaritas negara terhadap warganya yang kerap terhalang biaya untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan layak.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Diperiksa 7 Jam
Di tengah deretan mempelai, Menteri Agama Nasaruddin Umar berdiri sebagai saksi. Ia bukan sekadar pejabat negara yang menghadiri seremoni. Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi warganya.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah pasangan bisa menembus seribu hanya di Jakarta. Tapi kita mulai bertahap. Provinsi lain akan menyusul,” ucap Nasaruddin.
Tidak hanya membiayai seluruh proses pernikahan, termasuk mahar dan pencatatan hukum, Kemenag juga memberi suntikan semangat lewat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta bagi setiap pasangan. Dana itu akan diawasi oleh Baznas sebagai modal awal kehidupan baru. Jika terbukti produktif, pasangan bahkan bisa mendapat tambahan bantuan.
Baca juga: Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Terkuak
Di sisi lain, perhatian juga ditujukan pada aspek spiritual dan kesejahteraan emosional pasangan. Malam harinya, para pengantin baru akan mendapatkan sesi khusus nasihat pernikahan, bahkan berkesempatan menginap di hotel yang telah bekerja sama dengan Kemenag.
“Kami ingin mereka merasa dihargai. Menginap di hotel adalah bentuk penghormatan. Kita juga bantu hotel yang sedang sepi. Semua saling mendukung,” tutur Nasaruddin.
Baca juga: 285 Pasangan Diteguhkan dalam Isbat Nikah Massal Surabaya: Gotong Royong Jadi Modal Utama
Tak kalah penting, seluruh prosesi dilakukan dengan standar hukum dan syariat yang ketat. Dari usia calon pengantin, status hukum, keabsahan wali, hingga kehadiran saksi—semua diperiksa secara menyeluruh. Kemenag memastikan tidak ada pernikahan anak, poligami ilegal, maupun poliandri tersembunyi yang lolos dari pengawasan.
“Ini bukan hajatan seremonial semata. Ini soal menjaga marwah pernikahan sebagai institusi yang sakral,” tegasnya.
Para mempelai kini resmi memiliki akta nikah dan kartu nikah digital berchip, tanda bahwa negara hadir dalam kebahagiaan mereka—dengan adil dan bermartabat. (RED)
Editor : Redaksi