MERAHPUTIH I Yogyakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menyatakan berdasarkan laporan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bantul saat rapat dengar pendapat, Pemerintah Kabupaten Bantul mengakui telah mendapatkan "kartu kuning" atau peringatan dari Kementerian Keuangan karena Bantul dinilai terlambat dan lamban dalam refocusing anggaran untuk penanggulan COVID-19.
"Ini betul-betul menjadi keprihatinan kita (PDI Perjuangan Bantul) terkait kartu kuning yang diterima Pemkab Bantul dan ini semoga menjadi cambuk bagi Pemkab Bantul untuk sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit agar masyarakat kita tidak semakin terpuruk akibat dampak COVID-19," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Joko Purnomo di Kantor DPC PDI Perjuangan Bantul, Kamis (21/5).
PDI Perjuangan Bantul, kata Joko mendesak agar Pemkab Bantul mempunyai keberanian untuk segera melakukan aksi untuk segera memberikan perhatian kepada masyarakat karena sampai saat ini tak ada sama sekali anggaran dari Pemkab Bantul yang dikucurkan dan diterima oleh masyarakat seperti bantuan langsung tunai atau BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul. Penggunaan anggaran juga harus transparan dan sesuai aturan yang ada sehingga tidak akan bermasalah hukum dikemudian harinya.
"Saya yang juga sebagai bakal calon wakil bupati Bantul yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan PKB, mengajak kepada Bupati Bantul dan Pemkab Bantul untuk meninggalkan sementara kepentingan politik. Pilkada jangan menjadi hal yang terlalu dikedepankan tetapi rakyat Bantul yang jadi prioritas kita," ucapnya.
Joko Purnomo yang juga anggota DPRD DIY 2 periode ini mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkab Bantul terkait peluang yang diberikan oleh Kementerian Sosial yang memberikan peluang untuk menambah calon penerima bantuan sosial tunai (BST) melalui anggota DPR RI namun di Bantul tidak bisa terlaksana karena Pemkab Bantul tidak bersedia menandatangi tambahan kuota untuk penerima BST yang jumlah mencapai 10 ribu calon keluarga penerima manfaat.
"Sebenarnya Pak Wakil Bupati Bantul sudah tanda tangan namun stampel Pemkab Bantul dilarang untuk dipakai sehingga gagal penambahan kuota 10 ribu penerima BST dari Kemensos. Padahal kabupaten/kota di Yogyakarta mendapatkan tambahan kuota BST," ucapnya.
"Ini kan sangat disayangkan karena dana miliaran rupiah yang seharusnya masuk Bantul dan meringankan beban APBD Bantul justru ditolak oleh Pemkab Bantul," tambahnya lagi.
Sementara Waki Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Kusbowo Prasetyo mengatakan ketika Pemkab Bantul belum berbuat nyata dan anggaran belum menyentuh masyarakat justru pemerintah desa lebih cepat dan lebih tanggap dalam memikirkan warganya yang terdampak COVID-19.
"Saya apresiasi lurah-lurah di Bantul yang sigap dengan mengucurkan bantuan sembako dan juga BLT dari Dana Desa yang saat ini sudah diterima oleh masyarakat," ungkapnya.
Kusbowo menjelaskan PDI Perjuangan sebagai bagaian dari masyarakat Bantul juga telah bergerak untuk membantu penanganan COVID-19 melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19, DPC PDI Perjuangan Bantul yang diawali dengan aksi penyemprotan fasiltas umum pada bulan Maret, pembagian sembako, pembuatan dapur umum yang olahan makanan disalurkan untuk tenaga medis yang menangani COVID-19 hingga pemberian belasan ribu masker kepada masyarakat agar tak terpapar COVID-19.
"Akan terus kita gerakan sumber daya yang ada di DPC PDI Perjuangan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 dan membantu Pemkab Bantul dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," terangnya. (hdw/rga)
Editor : Tukiman Sarmijan