MERAHPUTIH I JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Ia dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara senilai lebih dari Rp500 miliar dalam perkara penyalahgunaan wewenang terkait impor gula selama menjabat sebagai menteri pada 2015–2016.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan Tom mencapai Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selama menjabat Menteri Perdagangan, Tom disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor GKM kepada sedikitnya 10 pihak yang sebagian besar saat ini juga berstatus terdakwa. Persetujuan itu dikeluarkan tanpa proses koordinasi lintas kementerian serta tidak didasarkan pada rekomendasi teknis sebagaimana mestinya.
Padahal, sejumlah perusahaan yang diberikan izin impor bukanlah industri pengguna akhir yang berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), melainkan perusahaan rafinasi. Pemberian izin itu juga dilakukan saat produksi dalam negeri tengah berlangsung dan pasokan gula mencukupi.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Salah satu kasus spesifik yang diangkat jaksa adalah pemberian izin kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, yang ditengarai bertentangan dengan ketentuan karena realisasi impor dilakukan saat musim giling tebu dalam negeri masih berlangsung.
Selain masalah penerbitan izin, jaksa juga menyoroti keputusan Tom menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, alih-alih badan usaha milik negara (BUMN), untuk mengatur distribusi dan stabilisasi harga gula.
Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dilakukan tanpa melalui mekanisme pasar yang wajar. Penjualan gula ke PPI dilakukan dengan harga yang telah diatur bersama, melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Di sisi lain, jaksa menilai tidak adanya pengendalian distribusi gula oleh Tom menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan harga gula tidak stabil. Seharusnya, kontrol distribusi dilakukan melalui operasi pasar oleh BUMN untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Jaksa menyimpulkan bahwa tindakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. (red)
Editor : Redaksi