Pemeriksaan Ditunda, Nadiem Makarim Tak Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

harianmerahputih.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

MERAHPUTIH I JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan laptop Chromebook dalam skema Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Pemeriksaan yang sedianya digelar pada Selasa (8/7/2025) ditunda atas permintaan tim kuasa hukum Nadiem.

Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penundaan. “Ditunda satu minggu,” ujar Hotman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Hana Pertiwi, yang juga membenarkan bahwa permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik Kejagung. Meski begitu, Hana tidak memerinci alasan di balik ketidakhadiran Nadiem pada agenda pemeriksaan lanjutan tersebut. “Belum tahu (jadwal pengganti), tergantung panggilan selanjutnya,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Nadiem dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan seharusnya dilakukan pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. “Pemeriksaan sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa 8 Juli 2025,” ujarnya.

Ini bukan kali pertama Nadiem diperiksa dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan berlangsung selama hampir 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

Usai pemeriksaan tersebut, Nadiem menegaskan sikapnya yang akan tetap kooperatif. Dalam keterangan singkat, ia mengatakan komitmennya untuk membantu proses hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap agenda transformasi pendidikan nasional. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tuturnya saat itu.

Salah satu pokok penyidikan terhadap Nadiem ialah mengenai pertemuan internal yang digelar pada Mei 2020 di lingkungan Kemendikbudristek (saat itu masih bernama Kemendikbud). Menurut Harli, penyidik mendalami adanya indikasi pengondisian terhadap hasil kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan laptop jenis Chromebook.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” kata Harli.

Penyidik menduga bahwa rapat yang berlangsung pada 6 Mei 2020 berujung pada perubahan signifikan terhadap kajian teknis tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keputusan untuk tetap menggunakan Chromebook meski hasil kajian awal menyebut perangkat tersebut tidak sepenuhnya efektif untuk proses pembelajaran di berbagai satuan pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pada akhirnya kajian teknis itu diubah, kalau saya tidak salah, pada Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020, dan oleh penyidik ini yang sedang didalami,” lanjut Harli.

Kasus dugaan korupsi ini berakar dari program Digitalisasi Sekolah yang dicanangkan oleh Kemendikbud sejak 2019. Program tersebut meliputi pengadaan ratusan ribu unit perangkat teknologi, termasuk laptop, sebagai bagian dari upaya mendorong pembelajaran berbasis digital.

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

Namun, dalam prosesnya, pengadaan laptop yang dikerjakan bersama konsorsium penyedia disebut tidak sesuai dengan peruntukannya, baik dari sisi spesifikasi maupun distribusi. Diduga terjadi kerugian negara yang besar akibat perencanaan dan pelaksanaan yang tidak akuntabel.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur swasta dan birokrasi. Namun, hingga kini, Nadiem Makarim masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menyikapi penundaan pemeriksaan Nadiem, Kejagung menyatakan tetap menghormati hak-hak saksi. Namun penyidik juga menegaskan pentingnya kehadiran yang bersangkutan dalam pengungkapan fakta hukum. “Kami tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Harli. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru