Serpihan Malam di Sancaka: Widya dan Luka di Jendela Kereta

harianmerahputih.id
Widya Anggraini, Perjalanan pulang dengan kereta Sancaka dari Yogyakarta ke Surabaya pada Minggu (6/7/2025) malam

MERAHPUTIH I SURABAYA — Perjalanan pulang dari Yogyakarta ke Surabaya pada Minggu (6/7/2025) malam seharusnya biasa bagi Widya Anggraini (30), warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia baru saja menuntaskan kunjungan bersama sahabatnya, Farah, dan memilih moda transportasi favoritnya, kereta api.

Namun, hanya sekitar dua puluh menit selepas Kereta Api Sancaka meninggalkan Stasiun Yogyakarta, perjalanan itu berubah menjadi pengalaman yang tak pernah ia bayangkan. Di antara Stasiun Klaten dan Srowot, sekitar pukul 22.45 WIB, sebuah batu menghantam keras jendela di samping tempat duduknya. Kaca pecah seketika, dan serpihannya menghantam wajah serta leher Widya.

Baca juga: Pemprov Jatim Kebut Pemasangan Palang Pintu, Upaya Redam Fatalitas di Perlintasan Kereta

“Langsung kaget karena tiba-tiba terdengar suara keras, ‘prak!’,” kenang Widya saat ditemui di Surabaya, Selasa (8/7/2025). “Setelah itu aku langsung digiring petugas ke belakang, dibersihkan pakai kain. Ternyata darah mengalir dari leher dan wajah.”

Serangan itu bukan hanya merusak fisik, tapi juga menorehkan trauma mendalam. Widya mengalami luka di wajah kiri dan leher akibat serpihan kaca yang beterbangan. Ia pun segera mendapatkan pertolongan pertama dari petugas KAI, dan dibawa ke RS Triharsi Solo sebelum dirujuk ke RS Mata Undaan Surabaya.

Meski luka-luka fisiknya telah membaik dan pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), Widya mengaku masih dihantui bayang-bayang malam itu. “Traumanya masih ada, tapi saya tidak kapok naik kereta. Bagi saya, tetap lebih nyaman,” ujar perempuan berhijab itu, mencoba tersenyum.

PT KAI memastikan tidak tinggal diam. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa perusahaan terus mendampingi proses pemulihan korban. “Kami antarkan Mbak Widya sampai ke rumahnya di Sidoarjo dan terus melakukan kontrol kesehatan. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tidak ada luka serius, dan kami pastikan semua pengobatan ditanggung,” ujar Luqman.

Baca juga: KA Batara Kresna Catat Lonjakan Penumpang, Makin Kokoh sebagai Ikon Wisata Solo Raya

Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor Klaten bersama KAI Daop VI Yogyakarta langsung mengusut kasus ini. Manager Humas Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menuturkan, koordinasi intensif telah dilakukan bersama kepolisian serta masyarakat sekitar jalur KA.

“Selain melakukan penelusuran terhadap pelaku pelemparan, kami juga mengintensifkan patroli di titik-titik rawan serta penyuluhan kepada warga sekitar jalur kereta,” ujar Feni dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Pelemparan terhadap kereta api bukanlah keisengan biasa. Tindakan ini berpotensi mengancam nyawa dan dapat dijerat dengan hukum berat. Pasal 194 KUHP menegaskan, pelaku yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum, termasuk jalur kereta api, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Jika perbuatannya menyebabkan korban meninggal, ancamannya meningkat menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Nataru Mulai Diserbu, KAI Siapkan Operasi Khusus Jelang

Larangan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 dan 181 mengatur tegas larangan mengganggu, merusak, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, di luar aktivitas angkutan KA.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi tindakan yang mengancam keselamatan publik,” tegas Feni. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru