TNI Hormati Proses Hukum, Kolonel Budi Utomo Diproses Lewat Mekanisme Koneksitas

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas

MERAHPUTIH I JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan institusinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," kata Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Menurutnya, TNI akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap peran Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Budi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut dikerjakan bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Nilai proyek pengadaan mencapai Rp1,035 triliun untuk penyediaan 21.081 unit sepeda motor listrik.

Namun, penyidikan menemukan pengadaan dilakukan secara melawan hukum, mulai dari tidak terpenuhinya persyaratan kontrak, dugaan penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi berita acara serah terima barang.

Dari total kendaraan yang dikontrakkan, realisasi pengiriman baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Meski telah menemukan bukti keterlibatan Budi Utomo, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, Budi masih berstatus prajurit TNI aktif sehingga proses penanganan harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Penanganannya dilakukan melalui koneksitas dan selanjutnya diproses oleh Jampidmil," ujar Syarief.(red)

Editor : Redaksi