Terungkap Modus Dugaan Korupsi Program MBG, Dari Fee Persetujuan Hingga Mark Up Pengadaan

ilustrasi
ilustrasi

MERAHPUTIH I JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai mengurai pola dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidikan terbaru mengungkap adanya dugaan praktik fee untuk mendapatkan persetujuan sebagai mitra hingga mark up pengadaan berbagai barang pendukung program.

Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LMI diduga meminta dua pihak, yakni YCS dan RD, mendirikan perusahaan khusus yang berfungsi menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga food tray tersebut, kata penyidik, telah ditentukan sejak awal dan di dalamnya terdapat komponen fee yang harus diberikan agar calon mitra memperoleh persetujuan.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve," kata Syarief.

Penyidik menilai praktik tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program MBG.

Namun dugaan penyimpangan tidak berhenti pada pengadaan food tray.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan mark up terhadap berbagai pengadaan barang penunjang operasional program.

Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, pengadaan barang-barang tersebut justru tidak secara langsung mendukung operasional pelayanan makan bergizi sebagaimana tujuan utama program.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan pelaksana.

Semestinya, Program MBG dijalankan oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan justru ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Bahkan sebagian yayasan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sebagai mitra resmi.

Rangkaian temuan tersebut menjadi dasar Kejagung menetapkan tujuh tersangka, mulai dari mantan pimpinan BGN, pihak swasta, yayasan, hingga pejabat aktif di lingkungan badan tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara dan mengganggu pelaksanaan salah satu program strategis pemerintah tersebut.(red)

Editor : Redaksi