Jukir Jalan Tunjungan Kena Sanksi Tipiring, Pemkot Surabaya Serius Tertibkan Parkir Liar

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

MERAHPUTIH I SURABAYA — Jalan Tunjungan yang selama ini dikenal sebagai ikon heritage Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Bukan karena gemerlap lampu-lampu kota atau suasana malam yang kian ramai dikunjungi wisatawan, melainkan karena ulah seorang juru parkir (jukir) resmi yang terekam dalam video amatir sedang memaksa meminta tarif parkir Rp5.000.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas seorang jukir berseragam resmi meminta uang kepada penumpang mobil yang sedang berhenti di tepi jalan. Mobil tersebut tidak sedang parkir; pengemudinya tengah turun ke sebuah minimarket, sementara penumpang masih duduk di dalam kendaraan. Namun jukir tetap ngotot menarik pungutan parkir.

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar dan Parkir Sembarangan di Pusat Kota

Reaksi publik pun tak terbendung. Banyak warganet mengecam aksi tersebut yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng citra kota. Tak butuh waktu lama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat. Melalui akun resmi Instagram @timwaletdishubsurabaya, Dishub mengonfirmasi bahwa jukir yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Bahkan, tindakan itu berujung pada sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang ditemui awak media pada Jumat (11/7/2025), menegaskan bahwa tindakan tegas itu diberikan sebagai bentuk peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

“Iya, sanksinya tipiring,” ujar Eri singkat namun tegas.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya saat ini memang sedang memberi perhatian khusus terhadap praktik perparkiran di kawasan Jalan Tunjungan. Banyak masyarakat mengeluh bahwa keberadaan parkir tepi jalan di area tersebut menjadi salah satu pemicu kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.

“Biar lebih mudah kontrolnya, kami masukkan saja ke tempat-tempat yang memang ada kantong parkirnya,” ujar Eri. Ia menyebut bahwa ke depan, parkir tepi jalan di kawasan tersebut akan dihilangkan secara bertahap.

Baca juga: Surabaya Tunda Tanggul Laut, Pemkot Fokus Pompa dan Bozem Tekan Rob

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Jalan Tunjungan adalah salah satu titik strategis kota, tempat wisata, bisnis, dan perdagangan bertemu. Kemacetan di sana, sekecil apa pun, bisa berdampak besar pada citra kota dan kenyamanan publik.

“Di sana itu sudah susah nariknya, kontrolnya. Apalagi banyak kendaraan yang berhenti sembarangan, dan itu memperparah kemacetan,” lanjut Eri.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya ini menunjukkan bahwa penertiban parkir bukan sekadar soal tata kota, melainkan juga upaya menciptakan ketertiban dan keadilan layanan publik. Apalagi, ketika jukir resmi justru menyalahi prosedur dengan menarik pungutan yang tidak semestinya, maka tindakan cepat dan tegas menjadi hal mutlak.

Baca juga: Pelajar Surabaya Jadi “Prajurit Mangrove”, Tanam 18 Ribu Bibit untuk Bentengi Pesisir

Sanksi tipiring yang dijatuhkan kepada jukir ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para jukir lainnya. Bahwa kewenangan yang diberikan pemerintah untuk mengelola parkir di ruang publik tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Dalam waktu dekat, Dishub Surabaya dikabarkan akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap semua jukir resmi di kota. “Kami juga minta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan jukir nakal, terutama yang memaksa atau menarik tarif tidak sesuai ketentuan,” tulis akun @timwaletdishubsurabaya dalam unggahan terbarunya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir bukan semata urusan teknis, tetapi juga mencerminkan etika pelayanan publik di tengah masyarakat urban. Dan di Surabaya, sang Wali Kota tampaknya tidak ingin membiarkan satu insiden kecil pun mengganggu kenyamanan warganya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru