Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat

harianmerahputih.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto

MERAHPUTIH I JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menyeret nama buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB dan akan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa putusan akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Ia juga menuturkan bahwa sidang akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat dan saluran televisi yang tergabung dalam sistem TV pool.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

”Kami memahami tingginya perhatian publik terhadap perkara ini. Namun, karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, hanya akan disediakan 70 kursi untuk pengunjung, terdiri atas 30 orang dari masyarakat umum dan 40 orang dari perwakilan wartawan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Andi menambahkan bahwa masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang bisa memantau jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di lobi gedung pengadilan. Adapun massa yang ingin menyampaikan aspirasi dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya, tepat di depan gedung PN Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

”Kami mengimbau agar seluruh pihak, baik yang hadir langsung maupun yang menyaksikan dari luar, menjaga ketertiban demi kelancaran proses persidangan. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat sekitar karena akan ada penutupan di sejumlah titik ruas Jalan Bungur Besar Raya selama sidang berlangsung,” kata Andi.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Wali Kota Semarang: Babak Baru Drama Korupsi Keluarga Kekuasaan

Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum. Ia didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada 2019.

Dalam surat dakwaan, Hasto disebut menginstruksikan agar Harun Masiku, yang kala itu telah masuk dalam pusaran penyidikan KPK, menyembunyikan bukti komunikasi penting. Ia diduga memerintahkan seorang staf Rumah Aspirasi PDI-P, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, beberapa saat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut turut diperintahkan untuk menghancurkan alat komunikasi guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Jaksa menilai tindakan itu telah memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Didapuk Jadi Sekjen PDIP 2025–2030, Megawati Kukuhkan Susunan DPP Baru

Hasto pun dijerat dakwaan lain terkait dugaan suap. Ia disebut bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura—setara Rp 600 juta—kepada Wahyu Setiawan dengan maksud memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dalam daftar anggota DPR terpilih.

Upaya suap tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga awal 2020, sebelum Harun dinyatakan buron dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RED)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru