Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya

harianmerahputih.id
Komitmen pemberantasan rokok ilegal kembali ditegaskan lewat operasi gabungan yang digelar di Surabaya, Selasa (30/7/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Komitmen pemberantasan rokok ilegal kembali ditegaskan lewat operasi gabungan yang digelar di Surabaya, Rabu (30/7/2025). Dalam aksi yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Gartap III, aparat berhasil menyita lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Operasi ini menyasar dua titik di Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan langsung petugas di lapangan.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Di Asemrowo, kami bertindak atas aduan warga, sementara di Tandes berdasarkan pengawasan petugas,” ujar Zaini. Ia menambahkan, operasi seperti ini rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan konsumen dan penerimaan negara,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek rokok ilegal yang seluruhnya tidak bercukai. Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, nilai ekonomis rokok ilegal itu ditaksir lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp386 juta.

“Seluruh rokok yang ditemukan tidak berpita cukai. Lokasi pertama di Asemrowo merupakan yang paling banyak jumlahnya,” jelas Gatot.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dimusnahkan. Sementara itu, pihak-pihak yang berada di lokasi diperiksa lebih lanjut. “Kami klarifikasi statusnya, apakah penjaga, pemilik, atau karyawan,” kata Gatot.

Gatot menegaskan penindakan tak terbatas pada toko kelontong, tapi juga menjangkau area produksi, pasar, hingga wilayah perbatasan. Operasi ini dilandasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 yang mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai.

“Penegakan hukum ini kami lakukan dengan pendekatan ultimum remedium. Tapi ketika peringatan tak diindahkan, maka proses hukum jalan,” tegasnya.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Pihak Bea Cukai juga membuka saluran pengaduan untuk masyarakat. “Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, silakan lapor ke Satpol PP atau langsung ke Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Gatot.

Operasi ini menunjukkan bahwa kerja kolaboratif lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban distribusi produk konsumsi dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru