MERAHPUTIH I SURABAYA — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seharusnya tidak sampai membebani masyarakat. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi lonjakan tarif PBB-P2 di Kabupaten Jombang yang memicu protes ratusan warga.
“Pertama, perlu dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat. Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8/2025) sore.
Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya
Emil mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Jombang dan meminta agar seluruh pertanyaan masyarakat terkait keabsahan maupun kelayakan penilaian objek pajak dijawab secara transparan.
“Siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya. Dan sebisa mungkin, kita jangan memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Emil, Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka ruang evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) secara luas. Ia memahami bahwa appraisal atau penilaian ulang NJOP merupakan prosedur baku yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme keberatan bagi pemilik properti harus benar-benar difungsikan.
“Ruang untuk banding atau mengajukan keberatan itu terbuka seluas-luasnya. Kami pastikan masyarakat bisa menggunakan hak tersebut,” tutur Emil.
Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami
Wagub menambahkan, penetapan PBB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi hanya berperan dalam pembinaan, bukan revisi kebijakan. Meski begitu, Emil mengingatkan agar setiap kebijakan memperhatikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota, tetapi ketertiban dan ketenteraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” katanya.
Ia berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang verifikasi ulang. “Jangan-jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan luar biasa. Kalau sekali naik langsung besar, tentu akan berat. Jangan hanya melihat NJOP hari ini, tetapi perhatikan juga dampaknya bagi pembayar pajak,” ucap Emil.
Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat
Ia mengingatkan bahwa kenaikan NJOP tidak hanya berdampak pada PBB, tetapi juga dapat memengaruhi persentase pengenaan pajak di sektor lain. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat yang kini tengah menghadapi tantangan ekonomi.
“Ekonomi sedang sulit, ada disrupsi. Maka kita harus punya empati terhadap hal tersebut,” ujar Emil.
Sebelumnya, ratusan warga Jombang berunjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 tahun 2025 yang dinilai terlalu tinggi. Kenaikan dipicu oleh penyesuaian NJOP setelah proses appraisal pemerintah setempat. Berdasarkan laporan warga, besaran kenaikan bervariasi antara 400 persen hingga 1.000 persen. Gejolak ini menambah deretan keluhan publik terkait beban pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. (red)
Editor : Redaksi