MERAHPUTIH I SEMARANG - Semarang kembali tercoreng. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/8). Putusan ini sekaligus menegaskan betapa rapuhnya integritas kekuasaan lokal ketika dinodai praktik suap, gratifikasi, hingga setoran ilegal yang berlangsung dari 2022 sampai 2024.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, yang menilai Mbak Ita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menjeratnya dengan enam tahun penjara. Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama
Tidak sendirian, sang suami Alwin Basri, yang kala itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, turut dijatuhi hukuman lebih berat: tujuh tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp4 miliar.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," tegas Hakim Gatot dalam ruang sidang.
Sidang ini membeberkan bagaimana jejaring kuasa Mbak Ita dan Alwin digunakan untuk memperkaya diri.
Dakwaan pertama, pasangan itu terbukti menerima suap miliaran rupiah dari dua kontraktor besar: Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat P. Jangkar (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Martono memberikan Rp2 miliar, sedangkan Rachmat berniat menyetor Rp1,75 miliar terkait proyek pengadaan meja-kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Baca juga: Peresmian Lima Infrastruktur Baru: Prabowo Tegaskan Konektivitas Jadi Tulang Punggung Pemerataan
Dakwaan kedua mengungkap modus yang lebih sistematis: setoran rutin dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dikemas sebagai “iuran kebersamaan.” Nilainya tidak main-main, mencapai Rp3,08 miliar, dengan rincian Rp1,88 miliar masuk ke kantong Mbak Ita, sementara Rp1,2 miliar mengalir ke Alwin. Dana itu bahkan dipakai untuk hadiah lomba nasi goreng khas Mbak Ita hingga membayar penyanyi dangdut Denny Caknan.
Dakwaan ketiga menyudutkan mereka dengan kasus gratifikasi Rp2 miliar, fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Lagi-lagi, uang itu mengalir lewat tangan Martono. Ironisnya, sepeser pun tak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
Majelis hakim tak berhenti di hukuman badan. Mbak Ita juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, sementara Alwin lebih berat: Rp4 miliar. Apabila keduanya mangkir, konsekuensinya adalah kurungan tambahan enam bulan.
Baca juga: Posyandu Enam SPM Dikebut, Jateng Siapkan Lompatan Layanan Publik
Putusan ini seolah menegaskan bahwa praktik politik dinasti yang berkelindan dengan bisnis proyek pemerintah hanya menyisakan jejak busuk. Rakyat Semarang, yang seharusnya menikmati pembangunan, justru dirampas haknya lewat skema rente proyek.
Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Langkah ini membuka kemungkinan banding, meski publik menaruh harapan agar proses hukum berjalan tuntas tanpa kompromi.(red)
Editor : Redaksi