DPR RI Tekan Rem Fasilitas Mewah, Publik Tunggu Konsistensi

harianmerahputih.id
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA – Desakan publik lewat gelombang 17+8 Tuntutan Rakyat akhirnya memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bergerak. Lembaga legislatif itu mengumumkan serangkaian keputusan yang menyasar langsung fasilitas dan tunjangan para wakil rakyat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan langkah itu diambil setelah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama seluruh fraksi, yang rampung sehari sebelumnya. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9), ia hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga: Prabowo Minta Pendidikan Lingkungan Masuk Silabus, Pemerintah Gerak Cepat Tangani Bencana

“Mulai 31 Agustus 2025, DPR menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota dewan. Sementara, per 1 September, kunjungan kerja ke luar negeri dimoratorium, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan,” tegas Dasco.

Tak berhenti di situ, keputusan rapat juga memangkas berbagai fasilitas lain. Tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi dipotong. Menurut Dasco, pemangkasan ini bukan sekadar simbol, tapi bentuk konkret bahwa DPR mendengar suara rakyat.

Politisi Gerindra itu juga menyinggung soal anggota dewan yang sudah dinonaktifkan partainya. Mereka dipastikan tidak lagi menerima hak-hak keuangan. “Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Dasco menambahkan, DPR akan membuka ruang lebih besar untuk transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi maupun kebijakan. “Aspirasi rakyat menjadi dasar penting untuk perbaikan DPR ke depan,” katanya.

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

Baca juga: Pemerintah Kebut Penanganan Tanggap Darurat, Presiden Prabowo Instruksikan Bantuan Diprioritaskan

Tugas Presiden Prabowo :

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 
  2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat :

  1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). Tugas Ketua Umum Partai Politik 
  4. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  5. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 
  6. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

Tugas Kepolisian Republik Indonesia :

Baca juga: Presiden Prabowo–Ratu Maxima Bahas Akselerasi Inklusi Finansial, Indonesia Siapkan Terobosan Kebijakan

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 
  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 
  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) :

  1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 
  2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 
  3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi :

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru