Prabowo Apresiasi Kejaksaan Agung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Korupsi Ekspor CPO

harianmerahputih.id
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada

MERAHPUTIH I JAKARTA – Di tengah upaya bangsa menegakkan supremasi hukum dan memperkuat fondasi ekonomi berintegritas, Presiden Prabowo Subianto menghadiri momen bersejarah di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10). Di hadapan jajaran aparat penegak hukum, kepala negara menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Dana triliunan rupiah itu merupakan hasil pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, salah satu kasus besar yang menyeret tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga: Prabowo Minta Pendidikan Lingkungan Masuk Silabus, Pemerintah Gerak Cepat Tangani Bencana

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan apresiasi dan rasa hormatnya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang dipimpin ST Burhanuddin atas keberanian dan keteguhannya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden dengan nada tegas.

Menurut Prabowo, keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan simbol nyata dari tekad bangsa untuk tidak lagi memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah hak rakyat yang harus dijaga dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penanganan Tanggap Darurat, Presiden Prabowo Instruksikan Bantuan Diprioritaskan

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah berhasil dikembalikan melalui mekanisme uang pengganti, sedangkan sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diselesaikan melalui skema penundaan dengan jaminan aset perusahaan.

“Pemulihan kerugian negara ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan uang negara benar-benar kembali ke tangan yang berhak.

Baca juga: Presiden Prabowo–Ratu Maxima Bahas Akselerasi Inklusi Finansial, Indonesia Siapkan Terobosan Kebijakan

Penyerahan uang pengganti ini menjadi simbol kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Momentum ini sekaligus menegaskan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekonomi nasional.(red) 

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru