Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Khusus di TPS untuk Tampung Sampah Besar

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berbenah dalam pengelolaan sampah. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan ruang khusus di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi sampah berukuran besar atau bulky waste seperti kasur, sofa, kursi, dan lemari.

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan sampah besar yang dibuang sembarangan di tepi jalan maupun sungai, yang kerap menyebabkan penyumbatan saluran air dan kerusakan rumah pompa.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menuturkan bahwa pihaknya kerap menemukan kasur kapuk menumpuk di TPS hingga jalanan kota. “Kasur kapuk itu cepat rusak. Kalau kena hujan, kempes dan tak nyaman lagi dipakai. Akhirnya diganti dan dibuang sembarangan,” ujarnya, Jumat (31/10).

Dedik menegaskan, tidak semua jenis sampah bisa masuk ke mesin compactor di TPS. “Mesin itu hanya untuk sampah domestik ringan seperti plastik dan limbah rumah tangga. Kalau kasur atau kursi dimasukkan, bisa merusak mesin,” jelasnya.

Untuk itu, DLH telah menyiapkan area khusus bulky waste di 191 TPS, termasuk TPS 3R, yang tersebar di 31 kecamatan. “Di tiap wilayah sudah kami sediakan. Jadi masyarakat tidak perlu bingung mau buang di mana,” tambahnya.

Beberapa titik yang sudah menyediakan fasilitas ini antara lain TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, dan TPS Tenggilis Utara di wilayah timur; TPS Karangpoh, TPS Balongsari, dan TPS Kendung Makam di wilayah barat; serta TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, dan TPS Bukit Barisan di pusat kota.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Sementara untuk wilayah selatan tersedia di TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, dan TPS Gayungsari YKP. Adapun wilayah utara meliputi TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, dan TPS Benteng.

Dedik mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah besar di saluran air atau lokasi kerja bakti. “Cukup bawa ke TPS yang sudah disiapkan. Kalau ukurannya di bawah satu meter persegi bisa langsung dibuang ke TPS. Tapi kalau lebih besar, dibawa ke TPA,” ujarnya.

Proses pembuangan ke TPA dilakukan melalui tiga tahap: warga mendaftar lewat SSW Alfa, tim retribusi melakukan verifikasi, lalu setelah pembayaran retribusi dilakukan, DLH akan menerbitkan barcode izin pembuangan.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemkot Surabaya dalam menjaga sistem drainase dan fasilitas kota tetap berfungsi optimal. Terlebih, sebelumnya dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari sempat rusak akibat tersumbat kursi yang dibuang ke sungai.

“Kami tak ingin kejadian itu terulang. Karena satu benda besar saja bisa membuat pompa mati dan memicu banjir,” tegas Dedik. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru