MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap tegasnya terkait aksi pemasangan spanduk oleh sekelompok warga yang mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan Kantor Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng. Pemkot memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah kota, lengkap dengan sertifikat resmi.
Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Surabaya, Hotlan Marbun, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim kelompok warga Pucang Taman tersebut.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Tanah dan bangunan Kantor Kelurahan Kertajaya itu sudah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Bukti kepemilikannya jelas dan sah secara hukum,” tegas Hotlan, Sabtu (8/11).
Hotlan menambahkan, keberadaan kantor kelurahan yang selama ini aktif memberikan pelayanan publik menjadi bukti konkret penguasaan dan pengelolaan sah oleh Pemkot.
“Selain sertifikat, aset ini juga sudah kami patok, kami beri tanda, dan tercatat dalam daftar aset resmi Pemkot Surabaya,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan, polemik ini bermula dari audiensi sekelompok warga yang menyoal riwayat lahan kantor kelurahan. Mereka mengklaim bahwa bangunan tersebut dulunya merupakan Balai RW hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah.
“Namun hingga kini, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan warga. Yang ada hanya asumsi dan cerita lisan,” ujar Eko.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Menurutnya, aset Kantor Kelurahan Kertajaya telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya dan terdaftar atas nama pemerintah.
“Kalau warga punya bukti sah, silakan dibuktikan secara hukum. Tapi sejauh ini semua dokumen menunjukkan bahwa aset tersebut milik Pemkot,” jelasnya.
Eko juga membenarkan bahwa spanduk klaim kepemilikan dipasang setelah audiensi, namun kini telah dicopot dan diamankan oleh Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti laporan.
“Spanduk itu sudah kami amankan, kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian,” ujarnya.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami siap berkomunikasi, tapi soal status lahan dan izin pemakaian tanah tetap menjadi kewenangan BPKAD. Sementara urusan pelayanan publik kepada warga tetap kami jalankan seperti biasa,” pungkas Eko.
Diketahui sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan diri dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) memasang spanduk di depan Kantor Kelurahan Kertajaya bertuliskan “Tanah dan Bangunan yang Ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya Ini Milik Warga Pucang Taman.” Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan belum adanya kejelasan penyelesaian atas klaim lahan tersebut. (red)
Editor : Redaksi