Surabaya Wajibkan Parkir Digital, Tolak Nontunai Kena Denda Mulai 2026

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya tancap gas menertibkan sistem perparkiran. Mulai Januari 2026, pembayaran parkir wajib menggunakan sistem nontunai berbasis kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap, dimulai dari seluruh tempat usaha yang selama ini memungut pajak parkir.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, digitalisasi parkir merupakan langkah krusial untuk memutus celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan hak para juru parkir terpenuhi secara adil.

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar dan Parkir Sembarangan di Pusat Kota

“Kami sudah instruksikan seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir agar segera beralih ke sistem digital. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Eri, Selasa (9/12/2025).

Tak hanya untuk usaha yang sudah berjalan, aturan ini juga menjadi syarat mutlak bagi perizinan usaha baru. Setiap pengelola wajib menggunakan sistem parkir digital, baik melalui palang otomatis maupun pembayaran nontunai berbasis kartu elektronik.

“Sistemnya ada dua: pakai palang atau langsung kartu e-money dan e-toll. Yang penting tidak ada lagi transaksi parkir tunai,” ujarnya.

Pemkot Surabaya belajar dari kegagalan uji coba pembayaran parkir berbasis QRIS beberapa waktu lalu. Minimnya respons masyarakat karena nominal parkir yang kecil membuat transaksi digital tak berjalan optimal. Dari evaluasi itulah Pemkot kini memilih kartu elektronik sebagai solusi yang dianggap lebih realistis.

“QRIS dulu sudah dicoba, tapi banyak warga merasa lebih praktis bayar tunai untuk Rp5.000. Sekarang kita siapkan sistem yang lebih pas, dimulai dari sektor pajak parkir,” jelas Eri.

Untuk mendukung implementasi, Pemkot menggandeng perbankan, khususnya Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran parkir digital. Setelah sistem berjalan di tempat usaha, perluasan akan dilakukan ke parkir tepi jalan umum (TJU).

Baca juga: Surabaya Tunda Tanggul Laut, Pemkot Fokus Pompa dan Bozem Tekan Rob

“Sosialisasi akan dimulai awal tahun depan, dan target kami parkir tepi jalan umum sudah sepenuhnya nontunai di Januari 2026,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas. Bukan hanya operator parkir, pengguna yang menolak membayar secara nontunai pun akan dikenakan denda.

“Kalau sudah berlaku dan masih menolak bayar non-tunai, ya kena denda. Jangan lagi ada alasan tidak bawa kartu lalu minta bayar cash,” tegas Eri.

Menurutnya, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal keadilan dan keterbukaan dalam distribusi pendapatan parkir.

Baca juga: Pelajar Surabaya Jadi “Prajurit Mangrove”, Tanam 18 Ribu Bibit untuk Bentengi Pesisir

“Dengan nontunai, pemasukan juru parkir jelas, setoran jelas, bagi hasilnya juga adil. Tidak ada lagi prasangka,” katanya.

Eri optimistis kebijakan ini akan mendapat dukungan paguyuban parkir. Ia menekankan bahwa Surabaya adalah kota dengan keberagaman latar belakang warganya, yang semuanya menggantungkan hidup dari berbagai sektor usaha, termasuk parkir.

“Di Surabaya ini semua ada, dari berbagai suku. Jangan sampai hanya karena urusan rezeki kita bertengkar. Insyaallah ini bisa berjalan efektif mulai Januari 2026,” pungkasnya. (sub)
 
 
 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru