ini Penjelasan Wagub Jatim Emil, Terkait Polemik RS Pura Raharja Surabaya

harianmerahputih.id
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak

MERAHPUTIH I SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak tidak mau berkomentar banyak terkait Polemik kepemilikan RS Pura Raharja Surabaya. 

“Ya itu nanti Pak Sekdaprov Jatim saja yang menjelaskan, sebagai Korpri (Ketua Dewan Pengurus Korpri Jatim 2022-2027) ya. Itu kan Korpri ya. Mohon lebih bijak kalau nanti dari Korpri yang memberikan statemen terkait hal ini. Sampai saat ini Korpri belum komunikasi secara resmi kepada pihak kami (Pemprov Jatim). Kami tunggulah perkembangannya,” kata Emil usai Membuka Musda Gerakan Pramuka Jatim 2025 di Hotel Mercure Mirama Surabaya, Selasa (9/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok, secara tegas meminta agar konflik yang kini bergulir tidak dipertajam dengan langkah hukum yang dinilainya justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menyeret institusi negara ke pusaran konflik internal.

“Kami ingin ketemu dulu, duduk bersama, dan diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah kalau dibicarakan, ini bisa cepat selesai. Jangan langsung dibawa ke jalur hukum,” kata Mubarok kepada awak media saat ditemui di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Khofifah: Hakordia 2025 Momentum Perkuat Integritas ASN

Tak hanya itu, Mubarok juga melontarkan pernyataan keras agar Sekdaprov Jatim mengedepankan peran sebagai pengayom, bukan justru memperlebar konflik.

“Kami minta kepada Pak Adhy Karyono agar konflik ini segera diselesaikan secara musyawarah mufakat. Undang kami untuk mencari jalan terbaik bersama para pejabat dan para senior yang menjadi sesepuh dan panutan di perkumpulan abdi negara Jawa Timur ini. Jangan memperluas dan memperpanjang konflik yang sejatinya berasal dari satu perkumpulan sendiri,” tegasnya.

Menurut Mubarok, perbedaan pandangan yang kini dipersoalkan sebenarnya bersifat administratif dan sangat kecil. Namun karena tidak direspons dengan dialog sejak awal, persoalan itu kini berkembang menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Mubarok juga meluruskan isu krusial yang menjadi dasar konflik, yakni status kepemilikan RS Pura Raharja. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tersebut bukanlah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“RS Pura Raharja adalah milik perkumpulan aparatur sipil negara Pemprov Jatim yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bukan milik Pemprov Jatim,” tandasnya.

Ia mengakui bahwa pada awal pendirian rumah sakit, pembangunan memang melibatkan pejabat Pemprov Jatim. Namun, seluruh pembiayaan dilakukan secara mandiri, bukan melalui APBD maupun APBN. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengklaim RS Pura Raharja sebagai aset pemerintah daerah.

“Sejak awal berdiri, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Jadi tidak otomatis menjadi aset pemerintah,” ujarnya.

Dalam operasional sehari-hari, lanjut Mubarok, RS Pura Raharja juga sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri. Tidak ada suntikan dana dari pemerintah. Rumah sakit ini melayani pasien BPJS Kesehatan hingga pasien umum dan eksekutif dengan komposisi layanan yang hampir seimbang.

Baca juga: Musda Xl Golkar Magetan Di Surabaya, Ali Mufthi Harap Ketua Terpilih Segera Konsolidasi

“Ada pasien BPJS, ada juga pasien eksekutif. Persentasenya hampir 50 banding 50,” ungkapnya.

Meski terus membuka pintu dialog, Mubarok menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi ancaman pelaporan hukum. Seluruh langkah antisipasi, baik pidana maupun perdata, sudah disiapkan. Namun ia menekankan bahwa jalur hukum bukan pilihan utama.

“Kalau nanti tetap dipaksa masuk ke ranah hukum, kami siap. Tapi kami tetap berharap ini tidak berlarut-larut karena akan mengganggu pelayanan kesehatan,” katanya.

Menurutnya, yang paling dirugikan dari konflik ini bukan hanya manajemen rumah sakit, tetapi juga ratusan karyawan dan ribuan pasien yang setiap hari menggantungkan harapan pelayanan kesehatan di RS Pura Raharja.

“Rumah sakit ini harus tetap berjalan. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Karyawan butuh kepastian, masyarakat butuh layanan,” tegasnya.

Baca juga: Polemik RS Pura Raharja Memanas, Kuasa Hukum Tantang Sekdaprov Jatim Duduk Bersama: Jangan Perpanjang Konflik

Ia juga mengungkapkan bahwa di tengah tekanan yang mereka rasakan, para karyawan tetap berupaya menahan diri demi menjaga stabilitas layanan.

“Rumah sakit ini dipikirkan untuk diselamatkan bersama oleh karyawannya. Walaupun kami merasa diperlakukan seperti ini, kami tetap menahan diri dan terus berusaha mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, dari pihak Sekdaprov Jatim, sikap yang ditunjukkan justru terkesan berseberangan. Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, Adhy Karyono meminta CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, untuk mengundurkan diri dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan rumah sakit.

Permintaan itu merujuk pada Surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Jika surat tersebut diabaikan, pihak Sekdaprov Jatim menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik ke Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru