Pemkot Surabaya Siap Terapkan Sanksi Sosial dalam Restorative Justice Mulai 2026

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kolaborasi itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana sanksi sosial, sebagai bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan se-Jawa Timur di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Pemkot Surabaya Apresiasi Petani Kota, Urban Farming Jadi Pilar Ketahanan Pangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana, melainkan memberikan alternatif penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tetap mengandung konsekuensi.

“Restorative justice bukan berarti bebas dari hukuman. Tetap ada sanksi, hanya bentuknya sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Eri.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya akan menyiapkan sejumlah jenis kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah. Bentuknya antara lain membantu layanan sosial seperti merawat ODGJ, menjaga fasilitas umum, hingga pekerjaan kebersihan di lingkungan kota.

Baca juga: Kota Lama Jadi Sasaran Jambret, Pemkot Surabaya Gerak Cepat Perbaiki Keamanan

“Nanti ada kerja sosial di Dinas Sosial, menjaga sekolah, menjaga TPS. Semua itu untuk kepentingan umum dan tidak bersifat mencari keuntungan,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kesepakatan dalam mekanisme restorative justice. Pemkot Surabaya saat ini tengah menginventarisasi jenis pekerjaan sosial di masing-masing perangkat daerah untuk kemudian disampaikan kepada pihak kejaksaan.

“Dengan begitu, jaksa punya gambaran saat menjatuhkan sanksi. Di dinas mana, bentuk sanksinya apa, dan berapa lama harus dijalankan,” kata Eri.

Baca juga: Pemkot–Polrestabes Sapu Bersih 112 Jukir Liar, Eri Cahyadi Tegaskan Surabaya Menuju Sistem Parkir Tanpa Tunai

Kebijakan pidana sanksi sosial ini ditargetkan mulai diterapkan di Kota Surabaya pada 2026. Menurut Eri, skema tersebut diharapkan mampu menumbuhkan efek jera sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS itu turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru