Pemprov Jatim–Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Disiapkan Jadi Instrumen Pemulihan
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya mendorong penegakan hukum yang lebih humanis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut diteken dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/10).
MoU ditandatangani langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Kerja sama ini menjadi pijakan awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gubernur Khofifah menegaskan, pidana kerja sosial tidak dimaknai sebatas sanksi, melainkan sebagai sarana pembelajaran dan pemulihan sosial. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat dengan peran yang produktif dan bermakna.
“Pemidanaan tidak boleh berhenti pada penghukuman. Melalui kerja sosial, ada nilai rehabilitasi, koreksi, dan restorasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, paradigma penegakan hukum kini bergerak dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, keberhasilan skema tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aktif aparatur desa dan masyarakat yang memahami kondisi sosial di wilayahnya.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, mulai menyiapkan kepala desa sebagai peacemaker serta paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan penguatan rumah restorative justice yang kini telah hadir di hampir 1.800 desa dan kelurahan dari total 8.494 desa/kelurahan di Jawa Timur.
“Masih ada pekerjaan rumah untuk memperluas jangkauan layanan agar semakin merata di seluruh Jawa Timur,” tuturnya.
Dalam konteks produktivitas, Khofifah menyebut pidana kerja sosial dapat disinergikan dengan program strategis daerah, salah satunya melalui pengelolaan perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. Jawa Timur saat ini menyumbang 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional dan mendapat penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka 70 ribu hektare lahan tanam baru.
“Jika program ini dipadukan dengan pidana kerja sosial, manfaatnya akan berlipat, baik bagi pemulihan sosial maupun peningkatan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Sinergi tersebut dinilai krusial agar pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini memberi dampak timbal balik. Pemerintah daerah, warga binaan, hingga masyarakat luas akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menegaskan, pidana kerja sosial menuntut komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi Pemprov Jatim, kejaksaan, perguruan tinggi, hingga BUMN menjadi modal kuat membangun penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.
Senada, Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menyebut kolaborasi ini mencerminkan tata kelola yang sehat sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati/wali kota dengan para kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Acara tersebut juga disertai penyerahan cinderamata serta buku “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur.(dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih