MERAHPUTIH I BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Bandung mengonfirmasi telah menerima gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal persidangan. Sidang perdana dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: Hasil Tes DNA Perkuat Posisi Ridwan Kamil Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
“Benar, gugatan sudah masuk dan rencananya mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Menurutnya, gugatan cerai tersebut diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukum. Meski demikian, pihak pengadilan belum dapat menyampaikan secara terbuka substansi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat.
Baca juga: KPK Panggil Lisa Mariana, Dalami Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
“Nomor perkara belum bisa saya sampaikan, namun yang pasti gugatan sudah terdaftar dan proses persidangan akan segera berjalan,” katanya.
Dede menegaskan, PA Bandung akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip profesionalitas serta menjaga kerahasiaan para pihak.
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tak Cocok
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut maupun alasan yang melatarbelakanginya.(red)
Editor : Redaksi