Jelang Penetapan UMP, Pemprov Jatim Matangkan Formula Upah Berbasis Regulasi dan Keadilan Wilayah

harianmerahputih.id
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono

MERAHPUTIH I  SURABAYA —  Menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jatim melakukan langkah pemantapan akhir melalui pertemuan tertutup di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/12). Pertemuan tersebut dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.

Rapat ini menjadi krusial karena menjadi tahapan terakhir sebelum UMP ditetapkan dan diumumkan secara resmi. Pasalnya, UMP akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Timur.

Baca juga: ​Jatim Jadi "Kunci" Swasembada Gula, Menteri Amran: Tahun Depan Stop Impor!

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, secara mekanisme penetapan UMP harus dilakukan lebih dahulu sebelum UMK. “UMP ini sebelum UMK, ya. Minimal kalau besok UMK jam 00.00, ya hari ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa draf UMP Jawa Timur telah disiapkan dan disusun dengan mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat memberikan ruang penyesuaian melalui margin alfa di rentang 0,5 hingga 0,9.

“Pada intinya tahun ini kita mengikuti peraturan pemerintah. Batas margin alfa itu 0,5 sampai 0,9. Untuk UMP Jawa Timur, rencana kita di kisaran 0,5 sampai 0,8,” jelas Adhy.

Rentang tersebut nantinya menjadi acuan atau guidance bagi kabupaten/kota dalam menyusun UMK. Namun sebelum keputusan final UMK ditetapkan, Pemprov Jatim akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan dua pemangku kepentingan utama, yakni serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Setelah rapat dewan pengupahan selesai, baru kita akan bertemu dengan dua pihak untuk memastikan kembali, satu dengan serikat pekerja beserta seluruh organisasinya, dan juga dengan Apindo. Baru setelah itu kita memutuskan UMK,” ungkapnya.

Adhy menegaskan bahwa dalam perhitungan UMP, pemerintah tidak hanya berpegang pada satu variabel, melainkan memadukan sejumlah indikator utama. Selain margin alfa, faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan penting.

“Faktor inflasi kita pakai 2,53 persen. Itu sesuai hasil koordinasi dengan BPS, inflasi year-on-year September 2025 ke September 2025. Jadi secara regulasi terpenuhi,” katanya.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi daerah, Pemprov Jatim menggunakan angka 5,12 persen. Angka tersebut dinilai cukup merepresentasikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan.

Lebih jauh, Adhy menekankan bahwa kebijakan upah tidak semata-mata soal angka, tetapi juga memiliki tujuan sosial dan struktural. Selain meningkatkan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat, penetapan UMK diarahkan untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah.

“Tujuan UMK ini di samping meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja dan daya beli, juga ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1, Ring 2, dan Ring 3,” jelasnya.

Bahkan, Pemprov Jatim juga menaruh perhatian pada kesenjangan upah antara kota dan kabupaten yang berada dalam wilayah yang sama. Beberapa daerah disebut masih memiliki selisih UMK yang cukup jauh.

“Kami ingin mempersempit jarak UMK antara kota dan kabupaten yang sama. Misalnya Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan, juga Kota Kediri dan Kabupaten Kediri supaya lebih mendekat,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Pilih Kesederhanaan Sambut Tahun Baru, Adhy Karyono Ajak Daerah Berempati atas Musibah

Menurut Adhy, seluruh pertimbangan tersebut diharapkan tetap berada dalam koridor peraturan pemerintah, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Ia bahkan menilai pembahasan tahun ini relatif lebih kondusif.

“Insyaallah tidak ada yang melenceng. Apindo sendiri sebetulnya sudah sesuai dari batas minimum. Jadi alhamdulillah, pembahasan kali ini kelihatannya agak mulus,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai angka pasti UMP Jawa Timur yang baru, Adhy belum bersedia membeberkan. Ia menegaskan pengumuman akan dilakukan setelah keputusan ditandatangani dan diunggah secara resmi.

“Nanti kita umumkan ya. Kalau sudah ditandatangani, kita umumkan,” katanya singkat.

Ia juga menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai batas paling bawah yang tidak boleh ditembus oleh UMK. “UMP itu kan batas paling bawah. Jadi misalnya Situbondo tidak boleh menembus lebih rendah dari UMP,” tegasnya.

Terkait usulan UMK dari kabupaten/kota, Adhy memastikan seluruhnya telah masuk ke Pemprov Jatim. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya variasi pendekatan dari daerah.

“Ada 12 kabupaten/kota yang mengusulkan tanpa angka dari pemerintah daerah, tapi menyampaikan ini usulan Apindo dan ini usulan buruh. Ada juga yang sudah sepakat. Banyak yang mengusulkan di bawah margin PP, ada yang 4 persen, ada yang 3 persen,” paparnya.

Baca juga: Dari Pesisir Pacitan, Kolaborasi Jatim Menjaga Mangrove Hadapi Perubahan Iklim

Ia mencontohkan beberapa daerah yang mengusulkan kenaikan rendah karena perhitungan pertumbuhan ekonomi yang dianggap kurang mencerminkan kondisi riil. Salah satunya Bojonegoro yang pertumbuhan ekonominya dipengaruhi sektor migas.

“Bojonegoro itu pertumbuhan ekonominya 1,6 persen karena migas. Tapi kalau non-migasnya belum tentu serendah itu. Masa satu ring dengan Tuban dan Lamongan kok jauh lebih rendah, kan nggak masuk akal,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Gresik yang mengusulkan UMK lebih rendah dibanding Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Padahal, secara kasat mata biaya hidup dan aktivitas ekonomi antarwilayah tersebut relatif tidak jauh berbeda.

“Inilah yang menjadi arahan Ibu Gubernur, melihat kondisi riil di lapangan. Orang hidup di Gresik dan Sidoarjo bedanya apa? Masa UMK-nya jauh berbeda,” kata Adhy.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemprov Jatim memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK bukan sekadar hasil hitung-hitungan matematis, melainkan keputusan kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi daerah.

“UMK memang diusulkan dari kabupaten/kota, tapi yang menentukan tetap provinsi. Insyaallah besok kita tunggu setelah UMP diunggah,” pungkasnya.

Untuk Surabaya sendiri, Adhy memastikan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. “Surabaya jelas paling tinggi. Ring 1, di atas 5 persen, naik sekitar 200 ribuan lebih,” tutupnya.(dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru