MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan disiplin dan prestasi belajar.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Baca juga: Srimulat Kembali Menghibur Surabaya, Pemkot Hadirkan Nostalgia Komedi Legendaris
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, siswa dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.
“Larangan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan selama proses belajar mengajar berlangsung,” ujar Eri, Kamis (25/12/2025).
SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu juga mewajibkan sekolah melarang akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran.
Sebagai langkah pendukung, sekolah diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas serta hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Sanksi bagi pelanggar diarahkan bersifat edukatif dan proporsional dengan melibatkan Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tidak hanya di sekolah, kebijakan ini juga menyasar lingkungan keluarga. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, menggunakan fitur parental control, serta mendorong aktivitas non-gawai seperti olahraga dan seni.
Baca juga: Kunjungan ke Kebun Raya Mangrove Surabaya Meningkat, Ekologi dan Ekonomi Warga Ikut Tumbuh
Pemkot Surabaya juga meminta perangkat daerah melakukan sosialisasi, pelatihan, serta pemantauan berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan konten digital berisiko pada anak.
Melalui kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat, Pemkot Surabaya menargetkan terciptanya ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.(sub)
Editor : Redaksi