MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Pembentukan satgas ditandai apel di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung Wali Kota Eri Cahyadi.
Apel tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai TNI-Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Wali Kota Eri menegaskan, seluruh persoalan sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman dan Reformasi Agraria, Libatkan Forkopimda
“Surabaya adalah kota hukum. Jangan ada yang main hakim sendiri. Kalau ada sengketa tanah, laporkan ke satgas,” tegas Eri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Perkuat Karakter Religius Sejak Dini
Pemkot Surabaya menyiapkan posko satgas di lima wilayah kota—Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat, serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112. Masyarakat juga dapat melapor melalui kelurahan setempat.
Eri menambahkan, satgas akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pemaksaan dan premanisme. Camat dan lurah diminta aktif mensosialisasikan keberadaan satgas hingga tingkat RW agar warga berani melapor.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gaspol Infrastruktur, Titik Banjir Terpangkas di 2025
“Siapa pun yang mengganggu ketenangan Surabaya dengan kekerasan akan ditindak. Tapi warga harus berani melapor,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi