Aset Rampasan Negara Kembali ke Rakyat, Pemprov Jatim Terima Hibah KPK Senilai Miliaran Rupiah

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Upaya pemberantasan korupsi tak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku semata. Lebih dari itu, negara memastikan hasil kejahatan korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui mekanisme hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1). Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak hadir mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam agenda misi dagang di Jawa Tengah.

Baca juga: Emil Dardak Buka Leadership Update Forum 2026, Pemimpin Daerah Jatim Didorong Perkuat Branding dan Konektivitas Publik

Dalam sambutannya, Emil Dardak menyampaikan salam hormat dan apresiasi dari Gubernur Jawa Timur kepada jajaran KPK RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang hadir langsung dalam proses hibah aset rampasan negara tersebut.

Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa hibah aset rampasan negara bukan sekadar seremonial administrasi, melainkan simbol kuat dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Pemkab Mojokerto untuk memberdayakan aset-aset ini demi kepentingan masyarakat dan negara,” tuturnya.

Menurut Emil, pemberantasan korupsi merupakan kerja panjang tanpa garis akhir. Oleh karena itu, pembenahan sistem pemerintahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penguatan kolaborasi bersama KPK RI.

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti nyata bagi masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Emil memaparkan rincian aset yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah satu bidang tanah beserta bangunan seluas 3.967,5 meter persegi yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,15 miliar.

Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata.

“Pasir Putih Situbondo memiliki potensi besar. Apalagi, akses jalan tol dari Surabaya hingga Besuki akan segera difungsikan. Belum lama ini, Menteri Kebudayaan juga meninjau gedung eks Karesidenan Besuki yang memiliki nilai sejarah dan potensi wisata. Lokasi Pasir Putih yang berdekatan dengan pintu tol tentu menjadi peluang besar,” jelas Emil.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menerima lima unit alat angkut apung bermotor khusus berupa jet ski dengan total nilai Rp540 juta. Aset ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebagai sarana pengawasan dan patroli di wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan.

“Pengawasan pesisir yang efektif menjadi kunci dalam mencegah praktik illegal fishing. Dengan tambahan sarana ini, kami berharap pengawasan bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Berdampak, Khofifah Resmikan Sarana SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan Revitalisasi Sekolah di Bojonegoro

Tak hanya Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima hibah aset yang diharapkan mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pelayanan publik.

“Bagi daerah yang tengah menggenjot PAD melalui optimalisasi aset, tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi pembiayaan pembangunan,” kata Emil.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak hanya soal memenjarakan pelakunya. Yang terpenting adalah bagaimana penanganan perkara tersebut membawa manfaat kembali kepada masyarakat. Karena sejatinya, korban dari tindak pidana korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mungki mengutip prinsip dasar penanganan perkara pidana yang mencakup asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, hibah aset rampasan negara merupakan wujud nyata dari asas kemanfaatan tersebut.

“Kami berharap aset yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan pelayanan publik dan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pelantikan 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro Digelar di Kayangan Api, Simbol Dedikasi yang Tak Pernah Padam

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, KPK memiliki kewajiban melakukan monitoring pasca-serah terima hibah. Monitoring tersebut akan dilakukan sekitar satu tahun setelah penyerahan.

“Kami akan memastikan dua hal. Pertama, aset sudah dicatatkan dalam Barang Milik Daerah (BMD). Kedua, aset dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan,” jelasnya.

KPK juga meminta agar aset berupa tanah dan bangunan dipasangi plang informasi yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Pemasangan plang ini memiliki dua tujuan. Pertama, sebagai upaya preventif, pesan tegas bahwa semua aset hasil korupsi pasti dirampas negara. Kedua, sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi juga menghadirkan manfaat nyata bagi publik,” pungkas Mungki.

Melalui pengelolaan aset rampasan negara secara optimal, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya asset recovery agar hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali menjadi solusi bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.(dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru