KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Perangkat Desa, Tujuh Kades Dipanggil Terkait Kasus Bupati Pati

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Kamis (29/1), lembaga antirasuah itu memeriksa tujuh orang kepala desa sebagai saksi guna mendalami peran dan mekanisme pengumpulan uang yang diduga bermuara kepada Bupati Pati, Sudewo.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK membongkar pola sistematis yang disinyalir berlangsung dalam proses rekrutmen perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga menelusuri prosedur dan praktik yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Aset Rampasan Negara Kembali ke Rakyat, Pemprov Jatim Terima Hibah KPK Senilai Miliaran Rupiah

“Pekan ini telah dimulai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik para kepala desa, calon perangkat desa, maupun pihak lain yang keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan praktik dan prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan video yang disampaikan Kamis (29/1) malam.

Adapun tujuh kepala desa yang diperiksa KPK berasal dari Kecamatan Jaken. Mereka adalah Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi, Kepala Desa Sriwedari Harto, Kepala Desa Sumberrejo Susanto, Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Sidoluhur Sudar, serta Kepala Desa Ronggo Sutrisno.

Tak berhenti di situ, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka antara lain Sekretaris Desa Sukorukun Listyaningsih, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni Desa Arumanis Pandelan, dua orang wiraswasta bernama Sumarni dan Intan, Perangkat Desa Arumanis Supriyanto, serta dua warga Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari dan Nur Utami.

Menurut Budi, keterangan para saksi difokuskan pada dugaan adanya pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo.

Baca juga: Noel Tantang Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi, Sidang Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Dimulai

“Penyidik mendalami pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa, yang kemudian diserahkan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Tiga kepala desa lainnya juga turut dijerat hukum, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kasus dugaan pemerasan tersebut mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap itu, penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo. Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan total mencapai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dan pemerasan.

Baca juga: KPK Dalami Jejak Swasta dalam Skandal Kuota Haji, Pemilik Maktour Dipanggil Penyidik

Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan publik, termasuk di tingkat desa, harus berjalan transparan dan bebas dari praktik koruptif yang mencederai keadilan serta kepercayaan masyarakat.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru