MERHPUTIH I SURABAYA — Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah kembali mengemuka. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan jalan baru pembiayaan pembangunan daerah di tengah tingginya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Sarasehan yang telah memasuki pelaksanaan ke lima kalinya ini tidak hanya berlangsung secara luring, tetapi juga menjangkau publik lebih luas melalui kolaborasi dengan kanal YouTube Akbar Faizal Unsensored, yang menyiarkan diskusi secara langsung kepada lebih dari 1,7 juta pelanggan. Langkah ini menandai keseriusan Fraksi Golkar MPR RI dalam membuka diskursus kebijakan publik secara transparan dan inklusif.
Baca juga: Kurangi Ketergantungan Transfer Pusat, Daerah Didorong Terbitkan Obligasi
Hadir dalam forum tersebut Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, M.H., Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan, S.H., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I., M.E., serta Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.
Sarasehan juga menghadirkan Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. (Hc) Khofifah Indar Parawansa, M.Si. sebagai pembicara kunci. Sejumlah pakar turut mengisi diskusi, antara lain Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D., Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., serta Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec.
Di hadapan peserta yang berasal dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga kalangan akademisi, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kemandirian fiskal sebagai pilar utama otonomi daerah.
“Semangat otonomi daerah pasca-reformasi 1998 adalah agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun realitasnya, hingga kini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Mekeng, kondisi tersebut menuntut terobosan kebijakan yang tidak lagi bertumpu pada pola transfer fiskal konvensional. Obligasi daerah atau municipal bond dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan yang kredibel, meski bukan instrumen baru dalam praktik keuangan global.
“Obligasi daerah bukan hal baru. Namun kami memandang perlu adanya kajian yang serius dan sosialisasi yang berkelanjutan. Sarasehan nasional ini adalah bagian dari ikhtiar tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, rangkaian sarasehan yang telah digelar di berbagai daerah akan dirangkum dalam bentuk naskah akademik. Dokumen ini nantinya diserahkan kepada DPR RI untuk diproses melalui mekanisme legislasi nasional.
Fraksi Golkar MPR RI berharap Undang-Undang tentang Obligasi Daerah dapat segera terwujud. Namun, Mekeng menekankan bahwa implementasi instrumen ini mensyaratkan kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam aspek tata kelola keuangan.
“Daerah harus memiliki laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan cash flow yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa obligasi daerah hanya akan menjadi instrumen pembiayaan yang sehat apabila seluruh tahapan pengawasan berjalan optimal, mulai dari persetujuan DPRD, pemeriksaan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, Jawa Timur memiliki ekosistem ekonomi yang relatif siap untuk menjadi ruang uji gagasan pembiayaan kreatif, termasuk obligasi daerah.
Ia membandingkan skema obligasi daerah dengan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang selama ini diterapkan. “Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Khofifah, menunjukkan perlunya alternatif pembiayaan yang lebih adaptif namun tetap berada dalam koridor regulasi. Karena itu, ia berharap adanya pendampingan teknis yang berkelanjutan dari Fraksi Golkar MPR RI kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap ada pendampingan langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah. Panduan teknis yang komprehensif sangat dibutuhkan,” katanya.
Menurut Khofifah, sarasehan ini menghadirkan harapan baru bagi daerah untuk keluar dari jebakan ketergantungan fiskal, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca juga: Khofifah Tekankan Empati dan Profesionalisme PPIH Haji 2026
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan bahwa hasil Sarasehan Nasional ini akan diformulasikan menjadi rekomendasi resmi MPR RI. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, serta dapat ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
“Dasar pemikiran sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,” jelasnya.
Sebagai unsur pendukung teknis dan keahlian, Sekretariat Jenderal MPR RI berkomitmen mengompilasi seluruh masukan dari sarasehan ini sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta daerah.
Untuk diketahui, Sarasehan Nasional ini telah digelar sebelumnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado, dan Bandung. Ke depan, agenda serupa akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.
Dengan rangkaian diskusi yang terus berlanjut, Fraksi Golkar MPR RI berharap gagasan obligasi daerah tidak berhenti sebagai wacana, melainkan berkembang menjadi kebijakan konkret yang memperkuat fondasi kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan di daerah. (dpr)
Editor : Redaksi