MERAHPUTIH I SURABAYA - Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius yang muncul sejak tahap pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan.
Khrisnu Wahyono S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Darwanto dan Imam Jamiin, mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan paling mencolok adalah tidak dihadirkannya sosok Dwiningsih Desiani dalam persidangan. Padahal, nama yang bersangkutan disebut secara jelas dalam dakwaan maupun keterangan saksi.
Baca juga: Bangun Kepedulian Sosial Pelajar, Dindik Jatim Salurkan Santunan Ramadan di Kediri
“Dalam dakwaan disebutkan adanya penggunaan dana sekitar Rp3,5 miliar oleh terdakwa Sutrisno, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri,” ujar Khrisnu kepada awak media, Selasa (21/4).
Menurutnya, fakta tersebut juga diperkuat oleh pengakuan langsung dari terdakwa Sutrisno dalam persidangan. Namun demikian, Dwiningsih Desiani yang merupakan istri Sutrisno sekaligus anggota DPRD, tidak pernah dipanggil ataupun dihadirkan sebagai saksi.
“Ini yang kami anggap sebagai kejanggalan serius. Dana mengalir ke sana, disebut dalam dakwaan, bahkan diakui, tetapi yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khrisnu menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana dalam perkara ini melibatkan koordinator kecamatan hingga kepala desa, yang kemudian disetorkan kepada terdakwa Sutrisno.
Baca juga: Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri, Tegaskan Pendidikan Berkeadilan untuk Semua
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara. Sementara itu, Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang disebut mencapai Rp3,5 miliar, menyesuaikan nilai dana yang digunakan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti berkembangnya opini publik yang menyebut adanya aliran dana ke Bupati Kediri dan Pulung Agustanto . Isu tersebut, menurut Khrisnu, tidak pernah ada dan tidak terbukti dalam fakta persidangan.
“Memang ada opini yang berkembang, seolah-olah dana mengalir ke Bupati Kediri dan Pulung Agustanto. Tapi sampai tahap pledoi, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan aliran dana ke sana,” Khrisnu.
Ia menegaskan bahwa narasi tersebut lebih banyak beredar di media sosial dan tidak memiliki dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Di persidangan tidak pernah dibuktikan. Jadi itu murni opini di luar, bukan fakta hukum,” tambahnya.
Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Putusan hakim belum dijatuhkan, sementara para terdakwa diketahui telah menjalani penahanan sejak akhir November 2025.(pps)
Editor : Redaksi