MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satu indikator keberhasilannya terlihat dari capaian perekaman KTP elektronik yang telah mencapai 99,68 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik di Kota Pahlawan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya mencatat sebanyak 2,247 juta jiwa telah melakukan perekaman KTP elektronik dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP. Angka tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkot Surabaya dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Uji Coba Perlinsos Digital Dimulai, Pemkot Surabaya Minta Warga Tertibkan Data Aset dan Kependudukan
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya tingkat perekaman menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang tertib dan valid.
“Perekaman KTP elektronik yang hampir menyentuh 100 persen menjadi modal utama dalam pengembangan layanan digital kependudukan di Surabaya,” ujar Irvan, Jumat (5/6/2026).
Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa masuk kategori wajib memiliki KTP elektronik. Karena itu, Pemkot Surabaya terus menggenjot layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan agar target perekaman penuh dapat tercapai tahun ini.
Selain fokus pada penyelesaian perekaman KTP elektronik, Pemkot Surabaya juga mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD telah mencapai sekitar 32 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 40 persen sepanjang 2026.
Menurut Irvan, IKD merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. Kehadiran aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara langsung melalui perangkat telepon seluler.
“Transformasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah, cepat, dan praktis. IKD menjadi bagian dari upaya itu,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tempel Foto Jukir di Rambu Digital, Warga Diminta Tolak Jika Identitas Tak Sesuai
Melalui aplikasi IKD, warga dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan dalam satu platform digital. Setiap identitas dilengkapi QR Code resmi yang dapat digunakan untuk proses verifikasi data secara cepat dan akurat.
Pemkot Surabaya juga menaruh perhatian besar terhadap aspek keamanan data. Sistem IKD telah dibekali fitur verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta teknologi enkripsi guna melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
“Keamanan data menjadi prioritas utama dalam implementasi IKD. Karena itu sistem dilengkapi berbagai lapisan perlindungan untuk memastikan data kependudukan tetap aman,” jelas Irvan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil Surabaya membuka aktivasi IKD di berbagai titik pelayanan, mulai kantor kelurahan dan kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik (SPP) Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Baca juga: Dishub Surabaya Gunakan Penilaian Penumpang untuk Mengukur Kinerja Sopir Angkutan Umum
Di sisi lain, dukungan regulasi juga terus diperkuat. Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan di Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas prosedur administrasi yang selama ini masih mengandalkan fotokopi dokumen maupun legalisasi berkas.
Dengan penerapan IKD, masyarakat dapat melakukan berbagai urusan administrasi secara lebih praktis tanpa harus membawa dokumen fisik. Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya mewujudkan layanan publik yang cepat, efisien, dan ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas.
Melalui percepatan digitalisasi administrasi kependudukan, Surabaya kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang berada di garis depan transformasi layanan publik berbasis teknologi di Indonesia.(sub)
Editor : Redaksi