MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang kota dengan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan kawasan. Usaha yang beroperasi di wilayah permukiman tanpa izin, khususnya yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga, akan ditindak tegas hingga penutupan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kawasan permukiman diperuntukkan sebagai tempat tinggal masyarakat, bukan untuk kegiatan usaha yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Baca juga: Bawa Tisu! Film Jangan Buang Ibu Siap Kuras Air Mata Penonton
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Aktivitas usaha yang menimbulkan dampak kebisingan, limbah, maupun gangguan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan hunian.
“Setiap tempat usaha harus sesuai dengan peruntukannya. Jika berada di kawasan permukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha yang menimbulkan masalah atau mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Eri, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin di lingkungan permukiman. Apabila ditemukan pelanggaran, maka langkah penutupan akan segera dilakukan.
“Kalau mereka berada di kawasan pemukiman dan tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memantau keberadaan usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan ASN Pendamping di tingkat RW maupun aparat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan legalitas usaha yang beroperasi di wilayahnya.
Eri menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban tata ruang kota. Sebab, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Eri Cahyadi Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Surabaya Dukung Pendataan BPS
“Warga dapat menanyakan kepada ASN Pendamping, lurah, atau camat apakah suatu usaha memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, lingkungan permukiman dapat tetap nyaman, sehat, dan aman bagi warga.
“Maka saya membutuhkan ketegasan dari warga dan kolaborasi bersama RT/RW untuk memastikan tempat usaha berada sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca juga: PAD Tembus 50 Persen, Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Secara Penuh
“Jika terbukti melanggar dan mengganggu warga sekitar, maka tempat usaha tersebut harus ditutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan,” tandasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola usaha pemotongan unggas yang sesuai regulasi, Pemkot Surabaya sebelumnya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada Agustus 2025. Fasilitas yang dikelola PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda tersebut menjadi rumah pemotongan unggas pertama milik perusahaan daerah tersebut.
RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Selain itu, fasilitas tersebut mampu melayani pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan tarif layanan sebesar Rp1.000 per kilogram, sehingga diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pemotongan unggas secara legal, higienis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(sub)
Editor : Redaksi