Kejagung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

harianmerahputih.id
Dadan Hindayana

MERAHPUTIH I JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya akan kembali menjalani masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari terhadap para tersangka berakhir pada 23 Juni 2025. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum.

Baca juga: Ratusan Sekolah di Malang Terdampak, Program Makan Bergizi Gratis Tertunda Akibat Operasional Dapur Terhenti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan tersebut.

“Sudah diperpanjang penyidik,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari, penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Selain Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, terdapat beberapa nama lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.

Baca juga: Lia Istifhama: Program MBG Harus Utamakan Higienitas dan Pengawasan Ketat

Mereka yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut memiliki hubungan dengan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola dan penentuan mitra pelaksana program.

Berdasarkan aturan, pengelolaan MBG semestinya dilakukan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah SPPG dipilih karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.

Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga mendalami dugaan adanya yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap dilibatkan dalam pelaksanaan program.

Baca juga: Ratusan Siswa di Surabaya Keracunan MBG, Diduga Berasal dari Menu Olahan Daging

Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan kebutuhan operasional MBG. Dugaan mark up tersebut disebut menyebabkan kerugian dan membuat anggaran program tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Beberapa barang yang menjadi perhatian dalam penyidikan di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Perpanjangan penahanan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung memastikan pengumpulan bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait terus dilakukan sebelum perkara tersebut memasuki tahap berikutnya.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru