Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Kembalikan Rp6,76 Miliar

harianmerahputih.id
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko

MERAHPUTIH I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Tuntutan dibacakan tim JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7). Selain pidana penjara, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider sesuai ketentuan serta uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Baca juga: KPK Konfirmasi Barang Bukti ke Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Segera Disidangkan

Jaksa menyatakan Sugiri terbukti menerima suap sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, melalui Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan direktur rumah sakit tersebut. Uang itu diberikan bertahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Dari rangkaian perkara tersebut, total penerimaan suap dan gratifikasi yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp6,762 miliar.

Baca juga: Khofifah Raih Penghargaan KPK, Jatim Lampaui Target Program ASN Berintegritas

JPU menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Sugiri akan menjalani pidana tambahan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sugiri tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Sudewo, Segera Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Pada sidang yang sama, Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp975 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang mengungkap dugaan suap terkait jual beli jabatan dan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru