Pemkot Surabaya Benahi Antrean dan Layanan Farmasi RSUD Soewandhie

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie dengan membenahi sistem antrean pasien rawat jalan serta mempercepat layanan farmasi. Perbaikan ini dilakukan menyusul berbagai masukan masyarakat yang diterima melalui hotline Lapor Cak Eri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil inspeksi mendadak menunjukkan pelayanan rumah sakit telah mengalami peningkatan. Meski demikian, masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar pelayanan semakin tertib dan nyaman bagi pasien.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Dishub Bergerak Cepat Atasi Kemacetan Surabaya

Salah satu langkah yang diterapkan adalah penataan area tunggu berdasarkan jenis pendaftaran. Pasien yang telah mendaftar secara online hanya diperbolehkan masuk ruang tunggu 30 menit sebelum jadwal pelayanan, sedangkan pasien tanpa pendaftaran online akan diarahkan ke ruang tunggu khusus dengan pelayanan dimulai setelah pukul 11.00 WIB. Petugas keamanan juga diminta aktif mengarahkan pasien agar antrean tidak bercampur.

Baca juga: Pemkot Surabaya Batasi Iuran RT/RW, Eri Cahyadi: Pungutan di Luar Aturan Masuk Kategori Pungli

Di sektor farmasi, Pemkot menetapkan standar baru, yakni pelayanan obat nonracikan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan maksimal 30 menit. Eri menegaskan, waktu pelayanan obat nonracikan tidak boleh disamakan dengan obat racikan karena prosesnya lebih sederhana.

Baca juga: Eri Cahyadi Intensif Sidak, Pastikan Sistem Pengawasan Pemkot Surabaya Berjalan Efektif

Untuk menjamin kepatuhan terhadap standar tersebut, rumah sakit diwajibkan memberikan kompensasi sebesar Rp50 ribu apabila pelayanan obat nonracikan melebihi 15 menit atau obat racikan melampaui 30 menit, dihitung sejak pasien menerima bukti pelayanan farmasi usai dari poli. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru