MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemkot Surabaya menawarkan fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lakarsantri kepada pelaku usaha pemotongan ayam dan bebek di kawasan Bratang Gede. Langkah ini ditempuh agar usaha warga tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan RPHU di kawasan Jeruk, Lakarsantri. Teknis layanan pemotongan dapat dibicarakan bersama sesuai kebutuhan.
Baca juga: WiraWiri Lakarsantri Diperkuat 18 Mikrobus Baru, Kapasitas Angkut Naik
Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal.
Baca juga: PMK Kyokushinkai Surabaya, Membentuk Generasi Bermental Baja melalui Karate
Sebelumnya, aktivitas pemotongan unggas di Bratang Gede dikeluhkan warga lantaran berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan bau tidak sedap. Aduan disampaikan melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Pemkot Surabaya yang terdiri dari DKPP, DPRKPP, dan Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi. Petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa dan pemilik belum memiliki izin pemotongan unggas. Lokasi usaha kemudian disegel.
Baca juga: HUT Pertama GAS Pemuda, Charly Haryono Tegaskan Komitmen Aksi Sosial dan Pelestarian Lingkungan
Pemkot berharap pemanfaatan RPHU Lakarsantri menjadi solusi agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berlangsung, sekaligus menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan warga Surabaya.(sub)
Editor : Redaksi