MERAH PUTIH | Jakarta – Kisruh lonjakan tagihan listrik hingga 300 persen di Jawa Timur belum juga tuntas. Persoalan kian meluas lantaran keluhan sama juga terjadi daerah lain. Kini Komisi VII berencana memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini untuk dimintai penjelasan terkait tagihan listrik yang melonjak tiba-tiba di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, total pelanggan PT PLN (Persero) mencapai 70,4 juta di mana pelanggan pascabayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan itu terdapat 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan. PLN menyebut dari 4,3 juta pelanggan itu hanya 6 persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik bulan Mei 2020.
Meski begitu, jika dikalkulasi dengan jumlah pelanggan yang mengalami kenaikan, kerugian pelanggan tetap besar. Sebut saja tiap pelanggan mengalami kenaikan tagihan rata-rata Rp 500 ribu, maka jumlah kelebihan uang tagihan itu sudah mencapai Rp 2,15 triliun (4,3 juta x 500 ribu). Ini jumlah fantastis!
Karena itulah, Komisi VII DPR akan memanggil direksi PT PLN. "Kami akan menjadwalkan untuk memanggil direksi PLN, rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 18 Juni dan kami akan meminta penjelasan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparnodi Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Eddy menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PLN pada Mei 2020, saat awal mula adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik. "Saya sudah sampaikan ke direktur utama PLN agar segera dikomunikasikan secara gamblang, secara jernih, secara sederhana pada masyarakat, agar memahami dan tidak berkembang spekulasi bahwa PLN menaikkan harga listrik atau kenaikan harga terselubung dan lain-lainnya," papar Sekretaris Jenderal PAN itu.
Dalam komunikasi tersebut, Eddy mengaku telah meminta PLN untuk memberikan kompensasi ke pelanggan yang ternyata mengalami kelebihan berbayar. “Berikan kompentasi terhadap tagihan listrik di bulan-bulan berikutnya. Bagi yang kurang bayar segera dimintakan kekurangan pembayarannya," ucap Eddy.
Di sisi lain, Eddy pun meminta PLN melakukan terobosan dan memanfaatkan teknologi dalam pencatatan meteran listrik. "Jadi tidak secara fisik mendatangkan pencatat meter, tapi menggunakan teknologi, melalui aplikasi agar pencatatan meternya akurat dan bisa dilakukan kapan saja. Tidak tergantung pada kondisi normal, covid atau kondisi lainnya," tandas Eddy.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) akan menginvestigasi keluhan masyarakat terkait lonjakan biaya pemakaian listrik selama pandemi Corona atau COVID-19. Investigasi ini nantinya dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Kemenkomarves. “Kalau ada kasus listrik seperti ini lapor saja. Ketika jumlah cukup saya akan kirim tim investigasi untuk cek apa PLN bohong atau masyarakat bohong,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi persi virtual, Selasa (9/6/2020).
Purbaya menjelaskan bahwa ia sudah menerima penjelasan dari PLN. Hasilnya PLN mengaku tidak bisa datang ke rumah warga demi mengukur. PLN pun melakukan penyesuaian perhitungan dengan memperkirakan potensi kenaikan konsumsi listrik selama pandemi Corona atau COVID-19.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob. (ton/rgn/ant)
Editor : Ali Mahfud