MERAHPUTIH|SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada penutupan akses ke pintu masuk ke Kota Pahlawan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan Pemkot Surabaya.
Pemkot bersama instansi terkait melakukan imbauan-imbauan dan sterilisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat. Khususnya, di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.
"Ada kegiatan yang memang contoh kita tidak menutup jalan, jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh. Tapi ada akses-akses (jalan) yang tidak efektif itu kita coba tutup," kata Fikser saat ditemui di kantornya, Jum'at (3/4).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M. Mahmud menilai, karantina zonasi wilayah yang dilakukan Pemkot Surabaya gagal total. Pemkot Surabaya tidak konsisten dalam penerapan karantina zonasi wilayah. Buktinya kendaraan dari luar Surabaya dan penduduk ber KTP manapun masih berkeliaran di Surabaya secara bebas.
"Seharusnya pemerintah harus melakukan perhitungan dan mempertimbangan dulu atau menganalisa sebelum melakukan penutupan," ucap Mahmud saat ditemui MERAHPUTIH, Jumat (3/4).
Mahmud menjelaskan, Jika pada kenyataanya Pemkot memperbolehkan kendaraan dari luar Surabaya masuk. Maka sejak awal jangan melakukan pengumuman pelarangan masuk.
"Jangan digembor - gemborkan bahwa Surabaya akan ada penutupan akses masuk, nyatanya itu tidak terjadi," tambah Mahmud. (gun/jon)
Editor : Redaksi