MERAHPUTIH | SURABAYA - Patroli pengawasan terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) terus dilakukan, dengan mendatangi pos-pos atau tempat berkumpulnya mereka. Ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali terus dioptimalkan. Makanya, setiap hari petugas Dishub Kota Surabaya selalu menggelar patroli, guna memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Ratusan Ojol Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Terutama pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad di Balai Kota, Kamis (25/6).
Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face) dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Untuk penumpang. Mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” imbuhnya.
Baca juga: Doa Pagi untuk Affan, Surabaya Bersatu dalam Sunyi
Tidak hanya itu, Irvan meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.
“Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antar penumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.
Baca juga: Surabaya Memanas: Demo Solidaritas Ojol di Depan Grahadi Berakhir Ricuh, 23 Motor Hangus Terbakar
“Jadi ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara online,” kata dia.
Ditambahkan, khusus R4, jumlah penumpang juga diatur, yakni harus berkurang 50 persen. Artinya, kursi di samping pengemudi dikosongkan. “Lalu tengah dua dan belakang juga dua orang. Jadi, jumlah mobil yang tiga baris ada lima orang termasuk pengemudi. Semua itu demi melindungi pengemudi maupun penumpang,” pungkasnya. (ton/tji)
Editor : Tudji Martudji