Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Surabaya, Empat Orang Jadi Tersangka

harianmerahputih.id
Tangkapan layar video warga yang membawa paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Paru, Surabaya.

MERAH PUTIH | Surabaya – Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 karena dapat diancam pasal berlapis dengan hukuman pidana di atas lima tahun. Seperti kejadian di Rumah Sakit Paru Surabaya. Empat orang ditetapkan tersangka lantaran membawa pulang jenazah positif Covid -19 tanpa protokol kesehatan.

Penanganan kasus pidana Covid-19 di Surabaya ini tampak diseriusi polisi. Terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam kedua SPDP tersebut, disebutkan ada 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Moc Isrofil Ramadhan (28), Moch Bagas Putra Pamungkas (21), Moch Angga Dwi Saputra (25), dan Moch Kemal Afkar (22). Keempatnya merupakan anak dari pasien Covid-19 yang tinggal di Jalan Wonokusumo, Surabaya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengungkapkan kasus ini terbagi dalam dua SPDP. Pertama dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kedua dari Polrestabes Surabaya. “Dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait membawa pulang paksa pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya, sedangkan SPDP dari Polrestabes Surabaya soal pemakamannya,” ujar Eko, Jumat (26/6).

Eko dan Gede Willy Pramana ditunjuk sebagai jaksa peneliti dan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. “Selanjutnya kami masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya untuk diteliti. Kalau memang sudah lengkap iya kita P21, tapi kalau belum lengkap akan kita beri petunjuk,” ujarnya.

Seperti diberitakan, para tersangka ini membawa pulang jenazah positif Covid -19 tanpa protokol kesehatan dari RS Paru Surabaya. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19 dengan dalih jenazah perempuan berusia 48 tahun yang merupakan orang tuanya itu tidak positif Covid-19. Sehingga mereka nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit.

Bahkan, pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat. Tidak hanya sekadar membawa paksa pulang, mereka juga sempat memukul dan mengancam dengan senjata tajam ke pegawai rumah sakit.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 karena dapat diancam pasal berlapis. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216 KUHP. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," kata Truno.

Truno menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19.  "Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab kasus corona terus meningkat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami," ujarnya.

Mengenai pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang hasil tes cepat dan tes usap reaktif, Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.

"Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kami tetap humanis, jika butuh perawatan medis kami rawat, terus treatment yang dilakukan kami treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan," katanya.

"Masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kami lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," ujarnya.

Kendati akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19, Truno menyatakan pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan COVID-19.

Menurutnya masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah COVID-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.  "Terkait dengan edukasi, kami akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan. Ada tidak ada PSBB, masa transisi atau normal baru tetap tantangan kita adalah pandemi COVID-19. Itu harus diketahui dan disadari," ujarnya. (her/ton/ant)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru